Pengusaha Kayu Gagal Lolos, Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

Kamis, 04/12/2025 21:34 WIB

Padang, sumbarsatu.com — Permohonan praperadilan yang diajukan BS (49), tersangka kasus penebangan pohon tidak sah di Kabupaten Solok, resmi ditolak Pengadilan Negeri Koto Baru.

Putusan tersebut sekaligus menguatkan langkah hukum yang dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dalam menangani tindak pidana kehutanan di wilayah Sumatera Barat.

Putusan dibacakan oleh hakim tunggal Rizky Kurnia Eka Putra, S.H., dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Kbr, pada Senin, 17 November 2025, di Pengadilan Negeri Koto Baru. Hakim menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon terkait keabsahan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap BS telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. “Penyidik menetapkan tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang sah, sesuai KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Permohonan praperadilan diajukan setelah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 23 Agustus 2025. BS kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Oktober 2025 atas dugaan memanen dan mengangkut hasil hutan tanpa izin di Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

Dalam proses persidangan, tim Dirjen Gakkum Kehutanan menghadirkan sejumlah alat bukti dan saksi ahli untuk memperkuat argumentasi hukum. Hakim menilai seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara sah dan sesuai prosedur.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pembalakan di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Bayang yang dikhawatirkan memicu banjir di wilayah hilir, termasuk Kabupaten Pesisir Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menggelar operasi penindakan pada 3 Agustus 2025.

Dalam operasi itu, petugas menemukan penebangan di hutan primer baik di dalam areal PHAT maupun di luar kawasan izin yang berstatus APL. Di lokasi, petugas mengamankan ratusan kayu bulat tanpa barcode, alat berat jenis buldoser dan ekskavator, serta aktivitas pengangkutan kayu menggunakan lima unit truk fuso.

Barang bukti yang kini disita meliputi 152 batang kayu, dokumen kayu, dua unit ekskavator, dan satu unit buldoser. Dari hasil pemeriksaan lapangan, penyidik menduga telah terjadi penebangan liar seluas sekitar 83,31 hektare dan pengangkutan kayu hingga 11.299,81 meter kubik, melebihi batas yang diizinkan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa ekosistem hutan di Kabupaten Solok memiliki fungsi vital sebagai daerah tangkapan air.

“Negara hadir menjaga kelestarian hutan primer, baik di kawasan hutan maupun APL. Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kami menjaga ekosistem tetap lestari,” kata Dwi Januanto Nugroho dalam relis yang diterima sumbarsatu, Kamis (4/12/2025). ssc/mn.



BACA JUGA