Rabu, 26/11/2025 08:15 WIB

Bupati Pasbar Tetapkan Tanggap Darurat 25 November hingga 1 Desember 2025

Bupati Yulianto baju hijau naiki becak tinjau banjir di Nagari Aia Gadang Kec Pasaman.

Bupati Yulianto baju hijau naiki becak tinjau banjir di Nagari Aia Gadang Kec Pasaman.

 
 
Simpang Empat, sumbarsatu.com-- Bupati Pasaman Barat tetapkan tanggap darurat dari 25 November sampai 1 Desember 2025.
 
Penetapan tanggap darurat tersebut disampaikan Bupati Yulianto melalui surat Nomor: 300.2.3/214/BPBDP-PK/XI/2025 tentang kesiapsiagaan penuh terhadap cuaca ekstrim di Pasaman Barat.
 
Dalam intruksi tersebut, disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dan langkah-langkah antisipasi terhadap potensi bencana hidrometeorologi (banjir, tanah longsor, angin kencang, dll.) di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, berdasarkan informasi peringatan dini cuaca dari instansi terkait, dengan ini menginstruksikan Kepada Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Wali Nagari Se Kabupaten Pasaman Barat agar:
 
1. Melakukan pemantauan secara intensif dan berkelanjutan terhadap perkembangan situasi, kondisi cuaca, dan potensi ancaman bencana di wilayah masing-masing, berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan BPBD Kabupaten Pasaman Barat,
 
2. Mengaktifkan posko siaga bencana di tingkat OPD masing-masing dan memastikan jalur komunikasi serta sistem pelaporan kejadian darurat berjalan efektif dan cepat,
 
3. Melaksanakan langkah-langkah mitigasi struktural dan non-struktural di lingkungan kerja dan wilayah masing-masing untuk mengurangi risiko bencana, seperti pembersihan saluran air, pemangkasan pohon rawan tumbang, dan pengamanan aset vital;
 
4. Meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dini, terutama di daerah rawan bencana, serta menyiapkan rencana evakuasi mandiri jika diperlukan,
 
5. Menyiapkan dan memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung penanggulangan bencana, termasuk logistik dasar, tempat pengungsian sementara, dan peralatan darurat,
 
6. BPBD Kabupaten Pasaman Barat ditunjuk sebagai koordinator utama dalam pelaksanaan siaga bencana ini, dan wajib melaporkan perkembangan situasi serta hasil pelaksanaan instruksi ini secara berkala kepada Bupati Pasaman Barat;
 
7. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Instruksi Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasaman Barat dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. ssc/nir
 

BACA JUGA