AFDOKGI: Kolegium di Bawah Kementerian Kesehatan Rawan Jadi Alat Kekuasaan Eksekutif

Rabu, 01/10/2025 08:34 WIB
Ketua AFDOKGI Suryono memberikan keterangannya pada sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Selasa (30/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Ketua AFDOKGI Suryono memberikan keterangannya pada sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Selasa (30/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Jakarta, sumbarsatu.com– Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Selasa (30/9/2025), dalam perkara Nomor 156/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024.

MK menghadirkan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI), dan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI) untuk memberi keterangan.

Ketua AFDOKGI, Suryono, menegaskan kolegium idealnya menjadi lembaga independen yang terbebas dari intervensi eksekutif. Independensi ini, katanya, penting untuk menjamin kebebasan akademik dalam pengembangan ilmu pengetahuan.

“AFDOKGI sependapat dengan para pemohon bahwa keberadaan kolegium saat ini tidak independen dan rawan dipakai untuk kepentingan kekuasaan eksekutif,” ujar Suryono di ruang sidang pleno MK.

AFDOKGI, yang menaungi 45 institusi pendidikan dokter gigi di Indonesia, selama ini bekerja sama harmonis dengan Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (KDGI) dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Gigi (UKMP2DG) dan penerbitan sertifikat kompetensi.

Namun, dengan berlakunya UU Kesehatan, posisi KDGI bergeser: dari sebelumnya berada di bawah Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), kini menjadi bagian Konsil Kesehatan Indonesia yang berada di bawah Kementerian Kesehatan.

Suryono mengutip Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan, yang menyebutkan kolegium merupakan alat kelengkapan konsil dan bersifat independen. Masalahnya, konsil kesehatan kini ditempatkan di bawah Kementerian Kesehatan, berbeda dengan konsil sebelumnya (Konsil Kedokteran Indonesia) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

AFDOKGI juga menilai Pasal 451 UU Kesehatan, yang mengakui kolegium lama hanya sampai ditetapkannya kolegium baru sesuai UU, sebagai aturan represif dan otoriter.

“Tidak ada alasan hukum yang menyatakan kolegium eksisting tidak sah. Aturan ini meniadakan legitimasi kolegium lama tanpa dasar,” tegas Suryono.

Sementara itu, Ketua ARSPI Andi Wahyuningsih Attas menjelaskan pihaknya berwenang menjaga mutu pendidikan klinik mahasiswa kedokteran di rumah sakit pendidikan.

Berdasarkan UU Kesehatan, persyaratan, standar, dan akreditasi rumah sakit pendidikan ditetapkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dengan melibatkan kolegium.

“Penetapan rumah sakit pendidikan melibatkan tim dari Kementerian Kesehatan, Kemdiktisaintek, AIPKI, dan ARSPI,” kata Andi. ssc/nir



BACA JUGA