Satpol PP Pasbar Amankan 5 Wanita Pemandu Lagu

Rabu, 27/08/2025 22:37 WIB
Handoko

Handoko

Simpang Empat, sumbarsatu.com – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Daerah Pasaman Barat terus melakukan razia dan penertiban terhadap kafe-kafe yang dianggap meresahkan masyarakat.

“Dalam tiga hari berturut-turut ini kami telah melakukan razia dan patroli ke sejumlah kafe di Pasaman Barat yang dinilai meresahkan masyarakat,” kata Plt. Kasat Pol PP Pasaman Barat, Handoko, kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

Handoko menjelaskan, razia tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas kafe yang mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan keresahan.

Dari hasil razia tersebut, petugas Satpol PP mengamankan lima orang wanita pemandu lagu di Kafe Nuansa. Kelimanya kemudian dibawa untuk menjalani asesmen oleh Dinas Sosial, guna menentukan apakah mereka akan dibina di Pasaman Barat atau direhabilitasi di Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Kabupaten Solok.

“Kewenangan untuk mengirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok berada pada Dinas Sosial. Satpol PP hanya bertugas melakukan penangkapan,” ujar Handoko.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam upaya penertiban kafe. Menurutnya, Satpol PP akan tegak lurus dalam menegakkan peraturan perundang-undangan. Tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang melanggar Perda, sejalan dengan visi dan misi Bupati Pasaman Barat untuk mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertakwa.

Handoko menyebut, Satpol PP menjalankan tugas sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kafe keluarga diperbolehkan beroperasi dengan sejumlah ketentuan, seperti harus bersifat terbuka, tidak menyediakan kamar-kamar, tidak menggunakan lampu remang-remang, tidak menghadirkan wanita pemandu lagu, hanya boleh beroperasi hingga pukul 00.00 WIB, serta dilarang menjual minuman keras maupun minuman tradisional seperti tuak.

Jika ketentuan tersebut dilanggar, Satpol PP akan menindak sesuai aturan dan arahan pimpinan. Sanksi bagi pelanggar bisa berupa tindak pidana ringan, denda, atau rehabilitasi selama enam bulan di Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Kabupaten Solok.

Adapun wanita pemandu lagu yang terjaring razia pada 27 Agustus 2025 terdiri dari RY, kelahiran Medan 29 Agustus 1998, berstatus janda dan beragama Islam, berasal dari Medan; VA, kelahiran Palembang 8 November 2006, berstatus gadis dan beragama Islam, berasal dari Palembang; NA, kelahiran Palembang 2 Juni 2005, berstatus gadis dan beragama Islam, berasal dari Palembang; AU, kelahiran Sijunjung 16 Agustus 2005, berstatus janda dan beragama Islam, berasal dari Sijunjung; serta DL, kelahiran Medan 25 Desember 2005, berstatus gadis dan beragama Islam, berasal dari Medan. Kelima wanita tersebut diamankan dari Kafe Nuansa dan kini menjalani proses lebih lanjut.(Ssc/nir)

 



BACA JUGA