Program Pemutihan Dongkrak Pengurusan Pajak Ranmor

Jum'at, 27/06/2025 03:22 WIB

 

Agam, sumbarsatu.com – Program pemutihan pajak berhasil mendorong peningkatan pengurusan pajak kendaraan bermotor (ranmor) di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lubuk Basung. Hal ini disampaikan Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Samsat Lubuk Basung, Hendri Candra, Kamis (26/6/2025).

Menurutnya, pengurusan pajak kendaraan bermotor mengalami lonjakan signifikan, dari sebelumnya 65 unit menjadi 144 unit pada hari pertama pelaksanaan program pemutihan, Rabu (25/6/2025).

Ia memperkirakan jumlah ini akan terus meningkat secara signifikan pada pekan depan.

Guna menyosialisasikan program ini, UPTD Samsat Lubuk Basung telah menyebarkan informasi melalui media sosial, memasang spanduk di sejumlah titik strategis, serta menyampaikan informasi secara langsung kepada masyarakat.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung sejak Rabu (25/6/2025) hingga Minggu (31/8/2025). Program ini mencakup pembebasan tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya, bebas denda asuransi tahun-tahun lalu, serta bebas denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Selain itu, juga dibebaskan dari pajak progresif. Namun, pembebasan tidak berlaku untuk denda pada tahun berjalan.

“Pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor mencapai 100 persen, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan,” tegas Hendri Candra.

Program ini ditargetkan mampu membantu pencapaian pendapatan triwulan II sebesar Rp3,2 miliar, dengan jumlah kendaraan yang wajib pajak sebanyak 6.797 unit.

Hingga saat ini, realisasi penerimaan telah mencapai 97 persen atau sebesar Rp3,1 miliar, dengan jumlah kendaraan yang telah membayar pajak sebanyak 7.296 unit.

Hendri optimistis target akan tercapai menjelang akhir Juni 2025. Bahkan, jumlah kendaraan yang telah membayar pajak sudah melampaui target sebanyak 499 unit. (MSM)



BACA JUGA