Kejari Usut Dugaan Korupsi Perumda Tuah Sepakat dan Tiga Proyek Daerah

Selasa, 17/06/2025 06:00 WIB

Tanah Datar, Sumbarsatu.com–Kejaksaan Negeri Tanah Datar meningkatkan status perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Peningkatan ini dilakukan setelah hasil penyelidikan tim menemukan adanya potensi kerugian keuangan daerah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar, Anggiat Pardede, dalam konferensi pers di aula kantor Kejari setempat, Senin (16/6/2025).

Ia menjelaskan, pada Oktober 2022, Perumda Tuah Sepakat menerima penyertaan modal sebesar Rp4 miliar dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Dari dana tersebut, tim penyidik kini mendalami pertanggungjawaban atas sejumlah unit usaha yang tidak lagi berjalan.

Anggiat menyayangkan kondisi keuangan Perumda yang tidak sehat, namun justru ditemukan adanya penjualan aset.

"Tim mendapatkan informasi bahwa sejumlah unit usaha Perumda sudah tidak beroperasi alias tutup. Selain itu, juga ditemukan adanya penjualan aset milik daerah. Saat ini kami sedang mendalami apakah proses penjualan aset tersebut sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," lanjutnya.

Beberapa unit usaha yang sudah tidak lagi berjalan di antaranya TuahSmart, Rumah Kemasan, penyewaan skuter di kawasan Istano Basa Pagaruyung, serta unit penyewaan bus yang asetnya telah dijual.

"Dari hasil temuan tersebut, tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkannya secara hukum," tegas Anggiat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Pidum, Nelsa, menyampaikan bahwa selain kasus Perumda Tuah Sepakat, pihak kejaksaan juga tengah menangani beberapa perkara lain yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan.

Perkara-perkara tersebut meliputi proyek pembangunan Pasar Tradisional Koto Baru di Kecamatan X Koto, pembangunan wahana bermain Tobek Loweh di Silabuak, Nagari Parambahan, serta proyek pembangunan ruas jalan Surau Kariang–Sungai Tarab.

Untuk kasus pembangunan Pasar Koto Baru yang berasal dari anggaran tahun 2019, Kejaksaan telah memeriksa 19 orang saksi. "Kami juga telah mengajukan permohonan penghitungan kerugian negara ke BPKP Provinsi Sumatera Barat. Pemeriksaan fisik oleh ahli menemukan adanya deviasi pekerjaan sebesar 6,08%," jelas Nelsa.

Adapun pembangunan Tobek Loweh dilakukan dalam dua tahun anggaran, yakni 2019 dan 2020. Dalam pelaksanaannya, proyek ini sempat putus kontrak dan mengalami keterlambatan penyelesaian.

"Untuk proyek ini, kami juga telah memeriksa 19 saksi dan meminta bantuan Inspektorat dalam proses penghitungan kerugian negara. Saat ini proses masih berlangsung," tambahnya.

Sementara itu, perkara pembangunan ruas jalan Sungai Tarab–Surau Kariang yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 pada Dinas PUPR Tanah Datar juga masih dalam tahap penyidikan.

"Kami sedang meminta keterangan ahli dan sejauh ini sudah memeriksa 27 saksi yang terdiri dari unsur Dinas PUPR, pihak pengadaan barang dan jasa, hingga pelaksana pekerjaan di lapangan," pungkas Nelsa. ssc/nc



BACA JUGA