
Rekonstruksi pembunuhan jurnalis Juwita (23) oleh tersangka anggota TNI AL, Jumran, yang digelar penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin tidak menampilkan adegan pemerkosaan foto detikcom
Banjar Baru, sumbarsatu.com—Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Denpom Lanal) Banjarmasin menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Jalan Trans Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025).
Rekonstruksi memperagakan 33 adegan yang mengungkap bagaimana tersangka, Kelasi Satu Jumran, anggota TNI AL, menghabisi nyawa korban di dalam mobil.
Adegan dimulai saat tersangka membawa korban menggunakan mobil minibus berwarna hitam menuju lokasi sepi di kawasan perkebunan karet. Di baris kedua jok mobil, Jumran memiting dan mencekik korban hingga tewas. Setelahnya, ia mengambil sepeda motor korban dari lokasi berbeda, mencucinya, dan meletakkannya di dekat jasad Juwita untuk mengaburkan jejak.
“Rekonstruksi ini fokus pada pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP yang disangkakan kepada tersangka,” ujar Dedi Sugianto, kuasa hukum keluarga korban dikutip dari kompas. id.
Ia menambahkan bahwa semua adegan diperagakan berdasarkan pengakuan tersangka, termasuk upaya menghilangkan barang bukti seperti menghancurkan ponsel korban.
Dedi juga menyoroti bahwa unsur kekerasan seksual belum muncul dalam rekonstruksi. “Kami masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain dan dugaan pelaku lain,” ujarnya.
Pihak TNI AL melalui siaran pers menyatakan bahwa rekonstruksi dilakukan secara transparan dengan menghadirkan pelaku dan saksi di tempat kejadian perkara. Denpom Lanal telah memeriksa 10 saksi, termasuk satu orang yang melihat keberadaan tersangka di lokasi.
“TNI AL menegaskan komitmennya menegakkan hukum secara adil. Proses penyidikan masih berlangsung dan akan dilanjutkan ke persidangan terbuka di Oditur Militer,” demikian pernyataan resmi Dinas Penerangan TNI AL.
Pimpinan TNI AL juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan bahwa pelaku akan dihukum setimpal sesuai hukum yang berlaku.
Jurnalis Muda
Juwita dikenal sebagai jurnalis muda yang berdedikasi dan vokal dalam meliput isu-isu sosial dan lingkungan. Ia bekerja di sebuah media lokal di Kalimantan Selatan dan kerap melaporkan berita-berita investigatif yang bersentuhan dengan kepentingan publik. Teman-teman sejawat mengenalnya sebagai sosok pekerja keras, idealis, dan tak segan bersuara terhadap ketidakadilan.
Sehari sebelum ditemukan tewas, Juwita diketahui masih aktif melakukan peliputan dan sempat menghubungi rekan kerjanya mengenai sebuah investigasi yang tengah ia dalami. Hal ini memunculkan kekhawatiran adanya keterkaitan antara pekerjaannya sebagai jurnalis dan peristiwa tragis yang menimpanya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banjarmasin menyatakan duka mendalam dan mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Ketua AJI Banjarmasin, Andika Fahri, mendesak agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan, termasuk membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain serta motif yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik korban.
“Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Kami minta negara hadir penuh dalam memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Andika.
AJI bersama sejumlah organisasi jurnalis lainnya juga tengah mengawal proses hukum dan mendampingi keluarga korban. Mereka menekankan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada satu pelaku, tetapi harus diusut tuntas termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa ini. SSC/MN