
Tanah Datar, sumbarsatu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pungutan Pajak Pusat dan Daerah dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJKP) Kementerian Keuangan RI.
Penandatanganan dilakukan secara daring, disaksikan Wakil Bupati Ahmad Fadly, bersama Asisten Administrasi Umum Jasrinaldi, Kepala BPKD Hefy Rahmy Harun, Kepala Bappenda Dafrizal, dan Kepala KP2KP Batusangkar Ferdiansyah, di Aula Eksekutif Kantor Bupati, Rabu (12/3/2025).
Direktur Jenderal Pajak Surya Utomo menyatakan bahwa PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan wajib pajak melalui pertukaran dan pemanfaatan data secara bersama.
Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Afirman menyoroti tingginya ketergantungan APBD terhadap transfer pusat. Ia menegaskan bahwa penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat penting untuk menciptakan struktur fiskal yang lebih sehat dan mendukung pembangunan berkualitas.
"PKS ini menjadi instrumen strategis dalam penguatan local taxing power, melalui integrasi informasi perpajakan antara pusat dan daerah," ujarnya.
Wakil Bupati Ahmad Fadly berharap kerja sama ini dapat membantu Pemkab Tanah Datar mengoptimalkan pemungutan pajak daerah, sehingga pembangunan tidak hanya bergantung pada alokasi anggaran dari pusat.
"Pajak yang kita himpun akan menjadi PAD untuk mendanai berbagai program pembangunan daerah," pungkasnya. SSC/NC