
Tanah Datar, sumbarsatu.com – Memasuki hari ke-12 Ramadan 1446 H, semakin banyak warung makan yang tetap beroperasi di siang hari di beberapa titik di Kabupaten Tanah Datar.
Menanggapi fenomena ini, Bupati Eka Putra menginstruksikan Satpol PP Tanah Datar untuk segera menertibkan warung-warung makan yang melanggar aturan.
"Kami telah menerima laporan dan melakukan peninjauan langsung. Sesuai Surat Edaran yang telah dikeluarkan sebelumnya, warung makan yang buka siang hari akan ditertibkan," ujar Eka Putra saat berada di Kantor Satpol PP Tanah Datar, Rabu (12/3/2025).
Ia menegaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2023 tentang ketentraman dan ketertiban umum, usaha kuliner di bulan Ramadan harus mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan.
"Tidak ada larangan bagi masyarakat untuk mencari rezeki, namun mari kita jaga etika dan menghormati saudara-saudara kita yang sedang berpuasa," tambahnya.
Bupati juga mengajak masyarakat memanfaatkan bulan penuh berkah ini untuk beribadah dan saling menghormati. SSC/NC