Kejagung Sebut Korupsi Pertamina dalam Setahun Capai Rp193,7 Triliun

Kamis, 27/02/2025 09:46 WIB
Sebanyak tujuh tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Patra Niaga saat dirilis Tim Penyidik Jaksa Agung Muda. (IG KEJAKSAAN RI)

Sebanyak tujuh tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Patra Niaga saat dirilis Tim Penyidik Jaksa Agung Muda. (IG KEJAKSAAN RI)

Jakarta, sumbarsatu. com– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal dugaan korupsi yang mengguncang industri energi nasional. Dalam kasus manipulasi tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina, negara mengalami kerugian fantastis senilai Rp193,7 triliun hanya dalam kurun waktu setahun pada 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut masih merupakan perkiraan awal dari hasil penyelidikan sementara. Kejaksaan akan mendalami lebih lanjut apakah praktik serupa telah berlangsung sejak 2018 hingga 2023, yang berpotensi menambah besaran akumulasi kerugian negara.

"Rp193,7 triliun itu untuk tahun 2023. Kami akan melihat apakah ada kompensasi dan subsidi yang diberikan negara pada tahun-tahun sebelumnya, serta menelusuri akumulasi kerugian dari 2018 hingga 2023," ujar Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2015) kepada awak media.

Lima Komponen Kerugian Negara

Dugaan praktik curang ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang bersumber dari lima aspek utama, yaitu:

  1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri – Rp35 triliun
  2. Kerugian impor minyak mentah melalui broker – Rp2,7 triliun
  3. Kerugian impor BBM melalui broker – Rp9 triliun
  4. Kerugian akibat pemberian kompensasi tahun 2023 – Rp126 triliun
  5. Kerugian akibat pemberian subsidi tahun 2023 – Rp21 triliun

Kejaksaan akan menggandeng tim ahli guna menghitung secara lebih rinci kemungkinan adanya tambahan kerugian sejak 2018.

Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka baru pada Senin (24/2/2025) yaitu:

  1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi (YF) – PT Pertamina International Shipping
  4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Modus Operandi

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kewajiban Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak mentah dari dalam negeri sebelum melakukan impor. Namun, para tersangka justru sengaja menurunkan produksi kilang minyak dalam negeri sehingga menciptakan kesan bahwa kebutuhan BBM dalam negeri harus dipenuhi dengan impor.

Bagaimana modus ini dijalankan?

  • Tersangka RS, SDS, dan AP melakukan rekayasa dalam rapat optimalisasi hilir, sehingga produksi minyak mentah dalam negeri dikondisikan tidak terserap sepenuhnya.
  • Minyak mentah dalam negeri yang tidak terserap terpaksa diekspor, sementara kebutuhan dalam negeri dipenuhi dengan impor yang melibatkan broker tertentu.
  • Harga impor minyak mentah dan produk kilang jauh lebih mahal dibandingkan harga produksi dalam negeri, yang menyebabkan pembengkakan biaya secara signifikan.
  • Broker yang ditunjuk untuk impor minyak mentah dan produk kilang memenangkan kontrak secara melawan hukum dengan kesepakatan di balik layar.
  • Terjadi markup harga dalam kontrak shipping yang dilakukan tersangka YF, sehingga negara harus membayar fee tambahan sebesar 13-15 persen yang menguntungkan broker tertentu.

Pengoplosan Pertalite Jadi Pertamax

Selain manipulasi impor, kasus ini juga mencakup dugaan pengoplosan BBM, yang dilakukan untuk meraup keuntungan lebih besar.

  • Tersangka RS diduga melakukan pembayaran untuk BBM RON 92 (Pertamax), padahal yang sebenarnya dibeli adalah BBM RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah.
  • BBM RON 90 yang dibeli kemudian di-blending (dicampur) di storage atau depo agar tampak seperti BBM RON 92, lalu dijual dengan harga lebih tinggi.
  • Praktik ini tidak diperbolehkan, karena berpotensi merugikan konsumen dan negara.

Akibat dari permainan harga ini, harga dasar yang digunakan dalam penetapan Harga Indeks Pasar (HIP) BBM meningkat, yang kemudian menjadi dasar pemberian kompensasi dan subsidi BBM melalui APBN.

Dugaan korupsi dalam kasus ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berimbas langsung pada masyarakat luas.

  • Harga BBM yang lebih tinggi akibat permainan harga oleh para tersangka membuat beban subsidi negara meningkat.
  • Masyarakat membayar lebih mahal untuk BBM yang seharusnya bisa lebih murah, karena BBM lokal tidak dimanfaatkan secara maksimal.
  • Dampak ekonomi luas, karena kenaikan harga BBM berdampak langsung pada inflasi dan harga barang kebutuhan pokok.

Kejaksaan Berkomitmen Menyelidiki Tuntas

Harli Siregar menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pejabat lain yang terlibat dalam jaringan permainan mafia minyak di tubuh Pertamina.

"Kami mendorong penyidik untuk menelusuri apakah praktik ini sudah berlangsung sejak 2018, serta mengupayakan perhitungan yang lebih akurat mengenai total kerugian negara," ujarnya.

Penyidikan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang turut bertanggung jawab atas skandal besar ini. SSC/MN



BACA JUGA