Satpol PP Tanah Datar Tertibkan ABG Keluyuran dan Tempat Hiburan Langgar Aturan

Minggu, 23/02/2025 20:41 WIB

Tanah Datar, sumbarsatu.com – Meski baru saja terjadi penemuan mayat remaja dalam karung, sejumlah Anak Baru Gede (ABG) putri tetap nekat berkeliaran hingga dini hari di sekitar Kota Batusangkar.

Saat razia yang digelar Satpol PP Damkar Tanah Datar pada Minggu dini hari (23/2/2025), beberapa remaja diamankan. Mirisnya, dua di antaranya diketahui melanggar norma asusila alias menjual diri.

"Kedua remaja berinisial H (17) dan G (14) mengaku sudah berulang kali melayani pria hidung belang," ungkap Kabid Penegakan Perda dan Pembinaan PPNS Satpol PP Tanah Datar, Elfiardi.

Ia menambahkan, salah satu dari mereka adalah mantan pelajar Sekolah Luar Biasa (SLB) yang seharusnya mendapat perlindungan khusus.

Saat dipanggil ke kantor Satpol PP, kedua orang tua remaja itu mengaku tak sanggup mengendalikan anak mereka.

"Mereka bahkan ikhlas jika anak-anaknya dikirim ke Panti Andam Dewi Arosuka, Kabupaten Solok, untuk pembinaan lebih lanjut," jelas Elfiardi.

Selain razia remaja, Satpol PP juga menertibkan tempat hiburan jenis karaoke di Nagari Simpuruik yang masih beroperasi di atas batas waktu yang diizinkan, yakni pukul 24.00 WIB.

Pemilik usaha berdalih ada kesepakatan tingkat nagari yang membolehkan hiburan hingga pukul 03.00 WIB. Namun, menurut Elfiardi, aturan lokal tidak bisa mengalahkan peraturan daerah.

"Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Trantibum jelas membatasi jam operasional usaha hiburan hanya dari pukul 08.00 hingga 24.00 WIB," tegasnya.

Lebih lanjut, dalam salah satu tempat hiburan, petugas juga menemukan beberapa pria mengonsumsi minuman keras dengan kadar alkohol tinggi.

"Pemilik usaha sudah diberi peringatan. Jika masih melanggar, bisa dikenai sanksi administrasi sebesar Rp5 juta atau bahkan sanksi pidana oleh Pengadilan Negeri," tutupnya. SSC/NC



BACA JUGA