Genta Andalas Diintimidasi Usai Soroti Dugaan Korupsi, LBH Padang Kritik, Unand Klarifikasi

Jum'at, 05/09/2025 17:19 WIB

 

Padang, sumbarsatu.com— Dugaan intimidasi terhadap Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Genta Andalas Universitas Andalas (Unand) mencuat setelah media mahasiswa itu mempublikasikan berita terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp3,57 miliar pada Kamis (4/9/20335).

Kasus tersebut diduga melibatkan 12 orang, termasuk mantan Wakil Rektor I, dalam pengadaan alat Laboratorium Sentral dan Program Studi tahun anggaran 2019.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyayangkan adanya dugaan ancaman yang diterima pimpinan umum Genta Andalas, Zulkifli Ramadhani, usai publikasi berita tersebut. Berdasarkan informasi, seorang pejabat tinggi bidang kemahasiswaan Unand memanggil tim redaksi Genta Andalas pada Kamis sore pukul 15.00 WIB. Dalam pertemuan itu, pihak kampus disebut mempertanyakan pemberitaan kasus korupsi dan meminta agar unggahan dihapus.

Tidak berhenti di situ, intimidasi disebut berlanjut lewat sambungan telepon, dengan ancaman terkait pendanaan hingga rencana pemanggilan jika berita tidak diturunkan.

“Ini jelas bentuk pembungkaman kebebasan sipil di ruang perguruan tinggi. Kampus seharusnya jadi ruang yang melahirkan budaya kritis, bukan malah menekan mahasiswa ketika menyuarakan keresahan, apalagi soal dugaan korupsi,” tegas Adrizal, Kepala Advokasi LBH Padang kepada sumbarsatu, Jumat (5/9/2025).

BERITA GENTA ANDALAS DI TAUTAN INI

Menurutnya, jika kampus merasa ada kekeliruan dalam pemberitaan, mekanisme yang tepat adalah menggunakan hak jawab atau koreksi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan memanfaatkan jabatan dan relasi kuasa untuk mengintimidasi pers mahasiswa.

Respons Pihak Unand

Menanggapi isu yang berkembang, Universitas Andalas menegaskan tetap menjunjung tinggi kebebasan pers dan prinsip demokrasi.

“Unand sebagai institusi pendidikan tinggi menjunjung kebebasan berpendapat, kebebasan akademik, serta independensi pers mahasiswa. Jika terjadi dinamika komunikasi di lapangan, kami memandangnya sebagai miskomunikasi yang seharusnya bisa diselesaikan dengan dialog,” kata Aidinil Zetra, Sekretaris Universitas, dalam keterangan pers, Jumat (5/9/2025).

BERITA GENTA ANDALAS DI TAUTAN INI 

Aidinil menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. Ia menegaskan, kasus dugaan korupsi yang diberitakan saat ini masih dalam tahap penyidikan dan seluruh pihak yang disebutkan tetap berlaku asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum tetap.

“Unand mendukung penuh proses hukum yang berjalan, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Momentum ini kami pandang sebagai dorongan memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas internal,” ujarnya.

Kebebasan Pers Pilar Demokrasi

LBH Padang menekankan kembali bahwa praktik intimidasi semacam ini berbahaya bagi iklim demokrasi di kampus. Pers mahasiswa memiliki peran penting sebagai kontrol sosial, terutama dalam isu-isu sensitif seperti dugaan korupsi.

Sementara itu, pihak Unand menyatakan akan terus terbuka terhadap komunikasi dan klarifikasi dengan pers mahasiswa. “Kebebasan pers adalah mitra penting menjaga transparansi dan akuntabilitas,” tegas Aidinil Zetra. ssc/mn



BACA JUGA