Selasa, 04/02/2025 21:03 WIB

Kota Payakumbuh Sukses Gelar Deklarasi Kecamatan Tangguh Bencana

Payakumbuh, sumbarsatu.com - Untuk pertama kalinya di Sumatera Barat, Kota Payakumbuh sukses menggelar Deklarasi dan Pengukuhan Kecamatan Tangguh Bencana (Kencana) sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana. Acara ini berlangsung di Aula Ngalau Indah, Lantai 3 Balai Kota Payakumbuh, Selasa (4/2/2025).

Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno, dalam sambutannya mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian ini.

"Alhamdulillah, kita baru saja mendeklarasikan dan mengukuhkan Kecamatan Tangguh Bencana (Kencana) Kota Payakumbuh tahun 2025," ujarnya.

Deklarasi ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Sub Urusan Bencana Kabupaten/Kota.

"Pemerintah berkewajiban memberikan layanan penanggulangan bencana kepada masyarakat secara terintegrasi dalam tiga tahapan, yaitu pra-bencana, saat terjadi bencana, dan pasca-bencana," jelas Suprayitno.

Ia menambahkan bahwa salah satu bentuk kesiapsiagaan adalah dengan mendeklarasikan Kencana serta membentuk organisasi kebencanaan di tingkat kecamatan, yaitu Satuan Tugas (Satgas) Kencana.

"Penanggulangan bencana bukan hanya tugas BPBD dan kecamatan, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama, termasuk OPD terkait lainnya," tegasnya.

Pemerintah Kota Payakumbuh juga telah menyusun Dokumen Kajian Risiko Bencana yang berisi analisis risiko serta peta rawan bencana yang dapat dijadikan pedoman oleh Satgas Kencana dalam menghadapi potensi bencana.

Sebagai daerah penyangga beberapa kabupaten/kota yang rawan bencana, Payakumbuh siap memberikan bantuan penanggulangan bencana kepada daerah sekitarnya.

"Dengan deklarasi Kencana dan pembentukan Satgas Kencana melalui Surat Keputusan (SK) Camat setempat, diharapkan kita semua siap siaga dalam menghadapi bencana yang mungkin terjadi di masa mendatang," pungkas Suprayitno.

Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Amran, menegaskan bahwa kebencanaan telah menjadi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib diberikan kepada masyarakat oleh pemerintah daerah melalui koordinasi dengan BPBD.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Kota Payakumbuh, Erizon, menyampaikan bahwa program Kecamatan Tangguh Bencana bertujuan untuk mengoptimalkan peran camat sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan masyarakat. Program ini juga mencakup penyampaian informasi kebencanaan yang cepat dan akurat serta penyusunan rencana kerja kolaboratif.

"Harapannya, koordinasi penanggulangan bencana di tingkat kecamatan dapat berjalan optimal, baik pada tahap pra-bencana, saat terjadi bencana, maupun pasca-bencana," tutupnya. SSC/IMA

 

BACA JUGA