Tanah Datar, sumbarsatu.com – Satuan Reskrim Polres Tanah Datar berhasil meringkus dua tersangka pencurian dengan pemberatan di Jorong Bukit Gombak, Nagari Baringin, pada Selasa (21/1/2025).
Kedua tersangka berinisial A (50) dan J (54) diduga mencuri tabung liquified petroleum gas (LPG) serta barang lainnya pada Minggu (19/1) di Jorong Saruaso Timur, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, sekitar pukul 03.40.
"Aksi kedua tersangka terekam CCTV, sehingga kami dapat mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam," ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H., di ruang kerjanya pada Selasa (21/1/2025).
Kedua tersangka melakukan aksinya dengan cara merusak gembok sebelum mengambil 21 tabung LPG berwarna pink, sejumlah minuman kaleng, dan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
"Berdasarkan pengakuan korban, selain tabung gas LPG, tersangka juga mengambil minuman kaleng dan Pertalite," jelas Surya.
Polisi berhasil menangkap kedua tersangka setelah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/15/I/2025/SPKT/Polres Tanah Datar pada Minggu (19/1/2025). Tim penyelidik langsung bergerak cepat mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya.
Penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung oleh AKP Surya Wahyudi. Keduanya ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain satu unit mobil, tabung gas LPG, kunci mobil, STNK, gembok dan kunci, sweater, serta sepatu.
"Kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Surya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Tanah Datar dalam memberantas tindak kriminalitas dan menjaga keamanan wilayah. SSC/NC