Agam,sumbarsatu.com- Wacana penarikan kewenangan penyuluh pertanian ke Pemerintah Pusat, mendapat dukungan dari DPD Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani) Kabupaten Agam, seperti diungkapkan Ketua DPD Perhiptani Agam, Maradona SP, Jumat (6/12/2024).
Usulan yang diapungkan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, bersama Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, penarikan kewenangan penyuluh ke Pusat dinilainya merupakan langkah strategis untuk memperbaiki sistem penyuluhan pertanian di Indonesia.
Menurutnya, penyuluh pertanian memainkan peran kunci dalam mendukung kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional. Namun sistem yang ada saat ini sering kali terganggu oleh tarik-menarik kepentingan antara Pemerintah Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Kondisi itu menciptakan kebingungan di lapangan, sehingga penyuluh harus mengikuti kebijakan yang sering kali tidak selaras.
Kenyataan itu menyebabkan penyuluh mengalami split priority. Para penyuluh terjebak antara kebijakan pusat dan daerah yang tidak sinkron, sehingga fokus kerja menjadi terpecah.
Di sisi lain, tingginya pengaruh politik lokal terhadap peran penyuluh dinamika politik daerah, kerap memengaruhi profesionalitas penyuluh, sehingga mereka tidak bisa menjalankan tugas dengan maksimal.
Ia juga mengungkapkan adanya ketidakmerataan dalam penerapan kebijakan di daerah, seperti implementasi PP 49 Tahun 2018 dan Perpres 98 Tahun 2019, terkait manajemen ASN, PPPK dan tunjangan fungsional penyuluh.
Beberapa daerah telah memberikan tunjangan kinerja dan kenaikan gaji berkala, sementara daerah lain belum menerapkannya Hal itu menciptakan ketidakadilan dan berdampak pada motivasi serta kinerja penyuluh di lapangan.
Ketidakmerataan itu menyebabkan kecemburuan antara penyuluh di daerah yang sudah dan belum menerima hak mereka.
Jika kewenangan itu dipegang pusat, kebijakan dapat diterapkan secara merata.
DPD Perhiptani Agam, yang mendukung penuh wacana tersebut, mendorong percepatan realisasi kebijakan tersebut. (MSM)