Agam, sumbarsatu.com-Polres Agam, melalui Satresnarkoba, berhasil menangkan seorang pengedar narkoba berinitial “ED” alias Labai (37), Rabu (23/10/2024) malam, di kawasan Padang Baru Lubuk Basung.
Di tangan Labai, warga Lubuak Panjang Garagahan, diamankan 8 paket sabut seberat 2,5 gram.
Menurut Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Herwin, penangkapan pengedar sabu dimaksud berkat informasi masyarat. Mereka yang resah dengan semakin maraknya pengguna narkoba di tengah masyarakat, menginformasikan kondisi demikian kepada pihak Polres Agam.
Polres Agam menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut. Akhirnya terindentifikasi pengedar yang membikin resah tersebut
Lalu, Rabu malam, petugas pun berhasil mengamankan pengedar beritial “ED” alias Labai, berikut barang bukti berupa 8 paket sabu siap edar seberat 2,5 gram dan sebuah timbangan digital.
Namun seorang rekan labai berhasil melarikan diri sebelum petugas mendatangi pondok mereka, di kawasan Pasar Padang Baru Lubuk Basung.
Kini “ED” berikut barang bukti diamankan di Mapolres Agam, guna pengusutaan lebih lanjut.
“ED” dijerat dengan fasal 112 (1) jo fasal 127, UU-RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (MSM)