Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat
Agam, >sumbarsatu.com-Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, menangkap terduga pengedar narkotika golongan satu, jenis sabu-sabu, di Pasar Rabu, korong Kayu Pasak, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kamis (19/9/2024), sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka adalah pasangan suami-istri beserta temannya.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Agam. AKP Aleyxi A di Lubuk Basung, Jumat (20/9/2024), mengatakan pelaku dengan inisial “ADI” (55), “IDM” (40), dan “ROS” (40).
“IDM” “ROS“ adalah pasangan suami-sitri. Sedangkan “ADI” merupakan residivis kasus yang sama.
dijelaskan, penangkapan pelaku dengan metode under cover buy atau menyamar sebagai pembeli kepada pelaku, sehingga ketiga pelaku tidak bisa melarikan diri atau membuang barang bukti.
Anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar sabu-sabu seberat 2,5 gram, lengkap dengan timbangan dan ratusan plastik klep.
Ketiga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.
Istri pelaku bertindak sebagai kurir sabu-sabu tersebut. Sedangkan “ADI” mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berada di Lapas Sijunjung. Pengakuan tersebut masih di dalami atau kembangkan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 (1) jo 127 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (MSM)