Pilkada 2024, Gusriyono: Dana Kampanye Paslon Harus Dilaporkan Via Aplikasi Sikadeka

Rabu, 18/09/2024 20:05 WIB
 Gusriyono , Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanah Datar

Gusriyono , Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanah Datar

Batusangkar, sumbarsatu.com— Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanah Datar Gusriyono mengatakan, dalam pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye, pasangan calon harus menyampaikan kepada KPU melalui aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (sikadeka).

Selain itu, KPU provinsi dan kabupaten/kota juga akan metetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye setelah berkoordinasi dengan paslon dan pihak terkait lainnya.

Demikian dikatakan Gusriyono dalam rapat koordinasi kampanye dan dana kampanye bersama tim paslon, parpol, dan pemangku kepentingan lainnya di Batusangkar, Rabu (18/09/2024).

“Selain itu, ada perbedaan dari pilkada sebelumnya, yaitu tim relawan paslon mengantongi surat Keputusan (SK) dari paslon. Lalu disampaikan kepada KPU melalui sikadeka. Dana yang digunakannya juga harus dilaporkan dalam penggunaan dana kampanye,” kata Gusriyono.

Selain itu, tambah mantan wartawan ini, sebagai langkah awal atau persiapan sebelum masa kampanye dimulai, paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar harus membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK), dan menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK), serta membuat akun sikadeka.

“Pembukaan RKDK bisa disegerakan dari sekarang hingga 24 September nanti. Sementara penyampaian LADK paling lambat satu hari sebelum masa kampanye. Artinya, tanggal 24 September juga LADK harus disampaikan kepada KPU. Setelah penyampaian LADK, jika ada yang harus diperbaiki, maka diberikan masa perbaikan 3 hari. Masa perbaikan LADK tersebut dari tanggal 25 hingga 27 September 2024,” ujarnya.

Dijelaskan Gusriyono, pelaporan dana kampanye paslon sama dengan pelaporan dana kampanye pemilu lalu. Selain LADK, ada LPSDK dan LPPDK. Namun, sesuai Pasal 74 UU 10 Tahun 2016, ada pembatasan dana kampanye yang ditetapkan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota.

“Bedanya untuk pengeluaran dana kampanye paslon itu ada pembatasan. Kita akan menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan/luas wilayah, dan standar biaya daerah,” tambah alumni Jurusan Sastra Daerah Minangkabau FIB Unanf ini.

Terkait pembatasan pengeluaran dana kampanye, tambahnya lagi, KPU berkoordinasi dengan pasangan calon, parpol atau gabungan parpol pengusul paslon, petugas penghubung, Bawaslu, serta pihak terkait lainnya.

“Hasil koordinasi ini akan menjadi pertimbangan untuk menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye paslon nanti,” sebutnya.

Sementara itu, terkait aturan kampanye, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Tanah Datar, Ikhwan Arif, menyampaikan, tidak jauh beda dengan aturan sebelumnya.

“Seperti kampanye pemilu lalu, aturannya tidak jauh beda. Hanya saja dalam kampanye nanti, kita menyelenggarakan metode debat kandidat atau debat publik. Dalam aturannya debat itu maksimal 3 kali,” urai Ikhwan Arif.

Dikatakannya, sebelum masa kampanye dimulai, akan dilaksanakan deklarasi kampanye damai pilkada bermartabat.

 

“Kita jadwalkan tanggal 24 September nanti di Lapangan Cindua Mato, Batusangkar,” imbuh Ikhwan. SSC/REL

Iklan

BACA JUGA