Ory Sativa Syakban
Padang, sumbarsatu.com—Kepala daerah yang saat ini masih aktif menjabat dan lalu mencalonkan diri untuk periode kedua di daerah yang sama tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya. Sebaliknya, wajib mundur berlaku bagi kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota di daerah lain.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menegaskan, ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf p Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pada pasal 7 ayat 2 huruf p pada UU itu disebutkan, “Berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati,wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
Namun demikian, bagi kepala daerah yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama, aturan yang berlaku berbeda. Mereka diwajibkan untuk cuti selama masa kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada.
“Pasal ini menjelaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung,” kata Ory Sativa Syakban, dalam relis yang diterima sumbarsatu, Minggu, 11 Agustus 2024.
Ia menegaskan, ketentuan ini penting untuk dipahami oleh para calon kepala-kepala daerah agar mereka dapat mempersiapkan langkah-langkah yang tepat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. SSC/REL