Jakarta , sumbarsatu.com- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuah Hukum (LBH) Pers mengecam keras kekerasan terhadap wartawan oleh sekelompok orang diduga organisasi masyarakat (ormas) saat meliput sidang vonis terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Atas kekerasan itu, AJI Jakarta juga mendesak Polri untuk usut tuntas kekerasan berupa pemukulan dan tendangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu pada Kamis, 11 Juli 2024.
Peristiwa kekerasan terhadap jurnalis itu terjadi saat Yasin Limpo hendak memberikan keterangan pers usai sidang digelar. Namun, sejumlah ormas pendukung SYL menghalagi proses peliputan para wartawan, hingga menimbulkan kericuhan.
Akibatnya, terjadi dorong mendorong dan beberapa wartawan ditarik-tarik oleh sekelompok orang itu. Bahkan seorang juru kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala mengalami tindak kekerasan, seperti dikejar, ditendang, dan dipukul oleh anggota ormas tersebut.
“Memang saya sempat dikejar sama ormas. Dari sebagian ormas itu, tadi yang saya lihat ada tiga orang ngejar saya. Mukul, nendang, segala macam, berbuat seperti itu,” kata Bodhiya dalam rilis pers AJI pada Jumat, 12 Juli 2024.
Menanggapi peristiwa ini, AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras tindak kekerasan yang terjadi pada sejumlah wartawan setelah sidang SYL.
“AJI Jakarta mengecam kekerasan yang dilakukan sejumlah pendukung mantan Mentan SYL terhadap jurnalis,” kata Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim yang didampingi Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Sonya Andomo di Jakarta Jumat, 12 Juli 2024.
Selain itu, AJI mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999.
AJI jJakarta juga mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Hal ini mengingat, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999
Irsyan menjelaskan bahwa jurnalis dilindungi Undang-Undang (UU) Pers dalam menjalankan tugasnya. Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, ‘Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. SSC/REL