Satreskrim Polres Sijunjung Tangkap Pelaku Perdagangan Orang Antarnegara

Selasa, 23/04/2024 20:11 WIB
tangkap

tangkap

 

Sijunjung, sumbarsatu.com--Satreskrim Polres Sijunjung tangkap dua pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara yaitu JR (29) dan AB (41) dengan modus kerja dan gaji besar.

JR berdomisili di Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto Tujuh dan AB berdomisili di Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi dua perempuan warga Kabupaten Sijunjung, DIP dan WSN, yang telah menjadi korban TPPO oleh JR dan AB. Peristiwa tersebut berlangsung dari Maret-April 2024.

Menurut keterangan dari korban, mereka ditawarkan pekerjaan oleh JR alias Aci untuk bekerja di Malaysia sebagai LC (pemandu lagu) atau pelayan resto di sebuah tempat karaoke di Malaysia dan dijanjikan gaji Rp15 juta setiap bulannya.

"Korban diantarkan oleh JR ke Malaysia dan dijemput oleh agensi di sana," ungkap AKP Muhammad Yasin.

Alih-alih bekerja sesuai yang dijanjikan, korban dipekerjakan sebagai wanita penghibur di sebuah tempat SPA di kawasan Bukit Bintang. Tak hanya itu, setiap hari korban diminta untuk mengirimkan foto selfie dengan menggunakan bra dan celana dalam untuk dimasukkan ke dalam katalog dan aplikasi wechat.

Merasa ketakutan dan tidak tahan lagi, korban mencoba untuk menelfon keluarga di Indonesia dan berusaha kabur, lari dari apartemen dengan alasan mencari makan. Kemudian korban menaiki taksi dan diantar ke Kedutaan Indonesia.

Lantas korban menelpon orangtuanya untuk dipesankan tiket kembali ke Padang. Pada Rabu 3 April 2024, korban kembali ke Padang dan dijemput oleh keluarganya di Bandara International Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat.

"Kami mengamankan JR pada Minggu sore, 21 April 2024, di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan JR tidak bekerja sendiri namun dibantu oleh AB yang menyiapkan akomodasi keberangkatan," terang AKP Muhammad Yasin.

Sementara itu, AB ditangkap di Jalan Lintas Sumatera di Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Senin (22/4/2024) sekitar pukul 00.29.

"Untuk kedua pelaku tindak pidana perdagangan orang atas nama JR dan AB, dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Migran Indonesia ditambah pasal 4 Undang-Undang Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim. (Thendra)

 

Iklan

BACA JUGA