“Dissenting Opinion” 3 Hakim MK, Membuktikan Pelanggaran Konsitusi Presiden Jokowi

Selasa, 23/04/2024 17:21 WIB
sidang

sidang

 

Jakarta, sumbarsatu.com- Anggota Tim Pengacara Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) Dr Ahmad Yani memngatakan, dari seluruh argumentasi hukum dari pihaknya selaku pemohon di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden Jokowi melanggar aturan konstitusi. Ini terbukti dari sikap tiga dari delapan hakim yang tegas menyatakannya pada pernyataan dissenting opinion atas putusan MK.

‘’Dari seluruh argumentasi THN  AMIN memang telah terjadi pelanggaran  kostitusi prosedural dan penyalahgunaan dana Bansos hingga penyalahgunaan aparat yang dilakukan oleh Presideb Jokowi. Hal ini paling tidak bila mengacu pada putusan tiga hakim di MK yang menyatakan bahwa hal itu terbukti sah dan meyakinkan,’’ kata Ahmad Yani, Selasa 23 April 2024.

Menurut Yani, mengacu pada putusan hakim MK memang proses Pemilu 2024 semenjak awal telah secara jelas terjadi pelanggaran etik. Tindakan itu terutama dilakukan oleh pihak pemimpin pemerintahan tertinggi, yakni Presiden Republika Indonesia.

‘’Persoalannya memang kemudian bagaimana mengukur pelanggaran etik tersebut dalam proses sengketa Pilpres yang aturan-aturan belum ada. Maka melihat kenyataan ini MK pada putusannya kemarin (Senin, 22/04/2024) merekomendasikan agar pihak yang mempunyai kewenangan untuk segera membuat aturan-aturannya yang jelas,’’ lanjut Ahmad Yani.

Yani menegaskan apa yang diputuskan oleh hakim MK Prof Eni Nurbanningsih itu menjadi buktinya. Di mana sebelumya dalam keterangan di depan sidang MK para menteri yang dihadirkan mengatakan bahwa Bansos yang diberikan oleh Presiden Jokowi kepada daerah yang dikunjunginya selama jelang Pemilu 2024 menstandarkan pada aturan DOP (Dana Operasional Presiden). Hal ini setelah dicek oleh Prof Eni ternyata itu tidak ada dalam aturan yang dibuat.

‘’Ternyata setelah dicek aturan penggunaan DOP tidak mengatur soal Bansos. Ini karena dana Bansos dan Perlinsos (Perlidungan Sosial) diatur secara tersendiri. Jadi keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sidang MK itu ternyata tidak benar. Maka sebagai imbasnya, dalam hal ini menjadi jelas bahwa ada abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) oleh Presiden Jokowi dalam menjalankan aturan penggunaan dana operasional presiden (DOP),’’ ujar Ahmad Yani kembali.

Tak hanya itu, lanjut Yani, MK dalam putusannya kemudian meminta kepada lembaga-lembaga terkait seperti Dewan Perwakilan Rakyat untuk melaksanakan fungsinya memperbaiki dan mengawasi aturan penggunaan DOP tersebut.

’’Oleh karena itu kami melihat belum waktu yang terlambat bila proses persidangan dan putusan di MK ini menjadi jalan bagi DPR untuk menggunakan hak angketnya. Hal ini penting untuk mengusut seperti apa dan dipergunakan untuk apa Dana Operasional Presiden (DOP) oleh Presiden Jokowi selama dan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024,’’ kata Ahmad Yani.

Angota Tim Pengacara Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) Dr Ahmad Yani mengatakan dari seluruh argumentasi hukum dari pihaknya selaku pemohon di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Presiden Jokowi melanggar aturan konstitusi. Ini terbukti dari sikap tiga dari delapan hakimyang tegas menyatakannya pada pernyataan dissenting opinion atas putusan MK.

‘’Dari seluruh argumentasi THN  AMIN memang telah terjadi pelanggaran  kostitusi prosedural dan penyalahgunaan dana Bansos hingga penyalahgunaan aparat yang dilakukan oleh Presideb Jokowi. Hal ini paling tidak bila mengacu pada putusan tiga hakim di MK yang menyatakan bahwa hal itu terbukti sah dan menyakinkan,’’ kata Ahmad Yani kepada KBA News di Jakarta Selasa (23/04/2024).

Menurut Yani, mengacu pada putusan hakim MK memang proses Pemilu 2024 semenjak awal telah secara jelas terjadi pelanggaran etik. Tindakan itu terutama dilakukan oleh pihak pemimpin pemerintahan tertinggi, yakni Presiden Republika Indonesia.

‘’Persoalannya memang kemudian bagaimana mengukur pelanggaran etik tersebut dalam proses sengketa Pilpres yang aturan-aturan belum ada. Maka melihat kenyataan ini MK pada putusannya kemarin (Senin, 22/04/2024) merekomendasikan agar pihak yang mempunyai kewenangan untuk segera membuat aturan-aturannya yang jelas,’’ lanjut Ahmad Yani.

Yani menegaskan apa yang diputuskan oleh hakim MK Prof Eni Nurbanningsih itu menjadi buktinya. Di mana sebelumya dalam keterangan di depan sidang MK para menteri yang dihadirkan mengatakan bahwa Bansos yang diberikan oleh Presiden Jokowi kepada daerah yang dikunjunginya selama jelang Pemilu 2024 menstandarkan pada aturan DOP (Dana Operasional Presiden). Hal ini setelah dicek oleh Prof Eni ternyata itu tidak ada dalam aturan yang dibuat.

“Ternyata setelah dicek aturan penggunaan DOP tidak mengatur soal Bansos. Ini karena dana Bansos dan Perlinsos (Perlidungan Sosial) diatur secara tersendiri. Jadi keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sidang MK itu ternyata tidak benar. Maka sebagai imbasnya, dalam hal ini menjadi jelas bahwa ada abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) oleh Presiden Jokowi dalam menjalankan aturan penggunaan dana operasional presiden (DOP),’’ ujar Ahmad Yani kembali.

Tak hanya itu, lanjut Yani, MK dalam putusannya kemudian meminta kepada lembaga-lembaga terkait seperti Dewan Perwakilan Rakyat untuk melaksanakan fungsinya memperbaiki dan mengawasi aturan penggunaan DOP tersebut.

’’Oleh karena itu kami melihat belum waktu yang terlambat bila proses persidangan dan putusan di MK ini menjadi jalan bagi DPR untuk menggunakan hak angketnya. Hal ini penting untuk mengusut seperti apa dan dipergunakan untuk apa Dana Operasional Presiden (DOP) oleh Presiden Jokowi selama dan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024,’’ kata Ahmad Yani.

Terbukti Curang dan Langgar Konstitusi

Sementara itu, dalam nada yang sama, pakar hukum otonomi daerah, Prof Dr Djohermansyah Djohan mengatakan berkat putusan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) fenomena kecurangan Pilpres 2024 yang semula hanya menjadi dugaan publik, kini menjadi nyata dan terbukti. Paling tidak ini bisa dilihat dari putusan dari tiga hakim MK Sadli Isra, Eni Nurbanningsih, dan Arief Hidayat.

‘’Dari dissenting opinion (pendapat berbeda) ketiga hakim itu maka kini diakui bahwa Pemilu 2024 curang. Hal tersebut terkait dengan soal bansos, netralitas aparat sipil negara (ASN), pejabat kepala daerah, serta kades yang memihak calon tertentu,’’ kata Djohermansyah, Selasa (23/04/2024).

Selain itu, lanjut Djohermansyah kenyataan bahwa Pilpres 2024 curang terbukti dari permintaan ketiga hakim MK tersebut bahwa harus ada pemungutan suara ulang di sejumlah daerah seperti Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Bali, Sumatera Selatan.

’’Seingat saya para ketiga hakim MK itu meminta pemungutan suara ulang setidaknya delapan wilayah yang punya efek besar perubahan hasil perolehan suara,” urainya.

‘’Nah, bila permintaan ketiga hakim MK itu dipenuhi maka perolehan suara pasangan calon 02 (Prabowo-Gibran) dapat turun di bawah 50 persen, sepanjang pemilu juga dapat dilangsungan secara fair,’’ tegas Djohermansyah yang juga mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014 dan pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Provinsi Riau 2013-2014.

Mencermati putusan MK yang dibacakan Senin siang kemarin (22/04/2024), Djohermansyah lebih lanjut mengatakan kini juga terbukti bila  hakim MK yang ‘hebat’ kalah banyak jumlahnya dari hakim MK yang kualitasnya setandar-setandar saja.

Di luaf tiga hakim itu, kelima hakim yang ada masih terpaku pada pendekatan hukum legal, formal, dan prosedural. Akibatnya putusan MK menjadi bersifat atau mempunyai standar kualitas yang tidak substansial dan progresif.

‘’Karena itu sebagai konsekuensinya, harus ada perbaikan rekruitmen hakim MK di masa depan. Ini dilakukan melalui revisi UU MK dengan mengupayakan hakim MK orang yang sekaliber Sadli Isra, atau bila mengacu pada Mahkamah Agung maka harus ada hakim MK yang sekaliber Artidjo Alkotsar yang dalam pemikirananya dan tak mau dikooptasi. Contohnya misalnya, pernyataan Sadli Isra yang sangat bernas itu adalah ketika dia mengatakan: kalau ikuti prosedur maka pemilu di masa Orde Baru itu prosedural meski curang,’’ ujar Djohermansyah yang kini menjabat sebagai Guru Besar IPDN.

Pada fakta yang lain, kata Djohermansyah melalui sidang MK terungkap ternyata Bawaslu tidak berkinerja dengan baik dalam menjalankan fungsinya melakulan pengawasan Pemilu 2024. Ini terbukti ketika majelis hakim MK menyatakan terbukti banyak kasus yang tidak tuntas diperiksa. Lebih-lebih bila pelaku pelanggaran pemilu itu adalah pejabat negara.

‘’Kerja Bawaslu formalitas. Lembaga ini tumpul dalam mengawasi netralitas ASN, para pejabat kepala daerah yang nota bene adalah ASN, serta kepala desa yang berpolitik atau memihak kepada paslon tertentu,’’ ungkapnya.

Yang paling penting lagi, lanjut Djohermansyah yang sempat menjadi Humas KPU (1999-2011) dan deputi politik Setwapres (2005-2010) menyatakan bila Bawaslu juga tidak mampu menghentikan ‘cawe-cawe’ Presiden Jokowi pada Pilpres 2024.’’Bawaslu terbukti tidak meminta Presiden Jokowi cuti dan tidak memakai faslitas negara ketika Pilpres 2024.”

‘’Sebagai konsekusi itu semua, maka Bawaslu ke depan perlu dilakukan perbaikan berat (ibarat turun mesin). Ini dilakukan melalui revisi UU No 7 tahun 2017 (UU Pemilu). Selain itu perlu juga dibuat undang-undang lembaga kepresidenan untuk mengendalikan terulangnya ‘cawe-cawe’ presiden dalam pemilu,’’ katanya.

Menyinggung mengenai penghilangan ‘cawe-cawe’ presiden itu juga harus segera dibuat aturannya dengan segera melakukan revisi UU Pilkada. Ini harus dilakukan karena pagelaran Pilkada segera akan dilakukan, yakni pada akhir tahun 2024.

’’Cawe-cawe presidan herus tidak ditiru oleh para kepala daerah yang akan bertanding dalam Pilkada pada November nanti. Yang paling utama adalah terkait dengan penyaluran Bansos dan pengerahan ASN dan kepala daerah serta kepala desa dalam pilkada, di mana ‘cawe-cawe’ yang dilakukan Presidan Jokowi sama sekali tidak boleh dicontoh untuk dilakukan,” terangnya.

‘’Yang paling akhir kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Paslon 01 dan 03 yang sudah menerima hasil putusan MK dan mengucapkan selamat kepada Paslon 02. Sikap mereka patut diapresiasi karena mencerminkan ciri demokrasi sejati. Dengan harapan masyarakat yang menjadi pengikutnya yang berada di akar rumput mengikuti teladan mereka,’’ tandas Djohermansyah menegaskan harapannya.SSC/KBA



BACA JUGA