FACHRI-ALI
Jakarta, sumbarsatu.com– Pengamat politik Fachry Ali menilai wajar jika dugaan berbagai kecurangan selama kontestasi Pemilu 2024 telah memicu maraknya aksi protes dari berbagai elemen masyarakat.
“Semua orang sedang gelisah karena demokrasi kita sekarang ini abnormal (tak normal),” tegasnya di sela acara Tadarus Ramadan Satupena di Aljazeerah Restaurant & Function Hall Polonia, Jakarta Timur, Jumat, 15 Maret 2024.
Menurut penulis buku Refleksi Paham Kekuasaan Jawa dalam Indonesia Modern ini, ancaman kerusakan demokrasi di Indonesia sangat mencolok terjadi lewat putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam catatan KBA News, putusan MK tersebut lewat ketuanya, Anwar Usman yang nota bene ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait gugatan seorang mahasiswa bernama Almas.
Penggugat mengajukan uji materiil Pasal 169 q mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pada Senin, 16 Oktober 2023, walaupun perkara tersebut sempat dihujani perbedaan pendapat (dissenting opinion) hakim, Ketua MK yang juga ketua majelis hakim dalam sidang tersebut, memutuskan untuk mengabulkan gugatan itu walaupun tidak seluruhnya.
MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” tersebut, bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Karena itu, pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.
Menurut Fachry, awal bergulirnya berbagai aksi jalanan alias demonstrasi tersebut, berpangkal dari putusan MK, yang nota bene merupakan pelanggaran konstitusi sekaligus mencederai demokrasi di Indonesia.
Karena itu berbagai elemen masyarakat terutama kalangan sivitas akademika yang turun ke jalan tersebut umumnya gelisah dengan yang sekarang ini tidak normal.
“Kaum intelektual misalnya, gelisah dengan demokrasi yang sekarang ini berlangsung tidak zigzag, terutama lewat putusan MK itu. Dan, inilah yang membuat orang turun ke jalan,” kata pengamat politik asal Daerah Istimewa Aceh Nangroe Darusallam ini.“New normal sekarang ini telah menciptakan situasi yang abnormal. Ada memang ada usaha pihak-pihak untuk memanipulasi kondisi abnormal ini untuk disebut normal. Makanya kampus memberikan pandangan-pandangan kritis karena telah terjadi pelanggaran yang berat terhadap demokrasi,” tandasnya.
Dalam pantauan, berbagai elemen masyarakat sejak 1 Maret 2024 marak menggelar aksi demo menuntut DPR RI menggelar Hak Angket terkait kecurangan Pemilu 2024 sekaligus menuntut mundur Jokowi dari jabatan Presiden Indonesia.
Aksi-aksi ini digelar berbagai elemen masyarakat termasuk kalangan aktivis prodemokrasi, masyarakat sipil, buruh, dan mahasiswa.
Pada Jumat lalu, misalnya, aksi tersebut digelar serempak di Jakarta, tepatnya di depan Istana Merdeka, Baswalu Pusat, dan KPU Pusat. Beberapa hari sebelumnya, aksi ini digelar mahasiswa di depan Istana Bogor, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Hanya saja, aksi-aksi di depan gedung wail rakyat, KPU dan Bawaslu, selalu dilawan massa tandingan. Massa ini didominasi remaja berseragam SLTA, yang menurut banyak saksi mata, merupakan massa bayaran.
Sebab, sebelum beraksi di depan gedung wakil rakyat, massa tandingan ini kerap kepergok menerima pembagian uang di tempat berkumpul mereka di dekat Gedung Manggala Wanabakti atau di dekat Stasiun Kereta Api Palmerah.
Din Syamsudin, mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga mantan Ketua Umum Muhammadiyah, mengimbau massa mendukung hak angket tidak melayani massa tandingan tersebut.
Hal ini karena mereka disebutnya adalah sesama anak bangsa yang tidak paham akan aksi-aksi mereka sendiri.
“Tidak perlu dilayani,” tegas Din yang bakal ikut memimpin aksi mendukung hak angket dan pemakzulan Jokowi di depan gedung KPU Pusat pada Rabu, 20 Maret 2024 siang. SSC/KBA
