Perdianto LubisKuasa Hukum Bupati Pasaman Barat Perdianto Lubis SH, MH.
"Klien kami sangat kooperatif menghadapi tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Pasaman Barat," kata Perdianto Lubis menjawab pertanyaan wartawan di Simpang Empat, Kamis (25/1/2024).
Perdianto menyebut, bahwa kliennya Bupati Pasaman Barat H Hamsuardi sedang menjalani proses hukum di Bawaslu Pasaman Barat atas laporan masyarakat yang menyebut bupati melakukan kampanye di rumah dinas bupati pada Senin malam 15 Januari 2024.
Dia menyebut secara prinsip hukum sesorang tidak bisa divonis bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Artinya masyarakat harus menghormati asas praduga tak bersalah sebelum diputus pengadilan.
Perdianto menjelaskan, terjadi laporan Bupati ke Bawaslu sebenarnya kekurangpahaman atau kesalahapahaman terhadap perkembangan hukum yang ada di Indonesia dalam memahami Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Dalam putusan Makamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI Tahun 2003, kalau kegiatan dilakukan difasilitas pemerintahan, apakah gedung pendidikan apakah rumah dinas bupati, sepanjang tidak memakai atribut partai tidak ada masalah secara hukum, ini yang harus sama-sama diketahui masyarakat luas," jelas Perdianto Lubis.
Terkait dengan laporan masyarakat, dia meyakini Bawaslu profesional menangani. "Mudah-mudahan perkara ini cepat selesai, kami percaya seribu persen kepada Bawaslu, dan klien kami punya ketenangan untuk bekerja membangun Pasaman Barat. Kita berharap Bawaslu profesional, efektif, efesien cepat dalam menangani perkara tersebut, sehingga kliennya dapat kepastian hukum," katanya.
Perdianto menyebut, kliennya Bupati Pasaman Barat sudah diklarifikasi atau dimintai keterangan oleh tim Gakkumdu Bawaslu Pasaman Barat, di rumah dinas Bupati Pasaman Barat Rabu siang (24/1/2024).
Dia menyebut, soal video yang dijadikan barang bukti yang menjadi dasar pelaporan Bupati Pasaman Barat ke Bawaslu, sesuai dengan Keputusan Makamah Konstitusi No 20 tahun 2016 sangat menciderai penegakkan hukum.
Artinya, vidoe tersebut, bisa dijadikan barang bukti apabila diminta oleh penegak hukum oleh penyidik atau jaksa atau PPNS.
"Sekarang entah siapa yang bertanggung jawab mengambil barang bukti ini tidak jelas. Oleh karena itu suatu saat nanti kami akan memikirkan langkah-langkah hukum untuk menggugat balik. karena kliennya tidak ada melaksanakan kampanye. Kliennya sebagai bupati mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendengat visi dan misi Bupati Pasaman Barat di rumah dinas, " kata Perdianto.
Sedang Diproses Bawaslu
Sementara itu secara terpisah sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Lauren Simatupang, dalam keterangan persnya kepada wartawan di kantor Bawaslu setempat, Rabu sore (24/1), membenarkan sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan masyarakat beberapa waktu lalu kepada Bawaslu setempat.
"Setelah kita panggil saksi-saksi maupun terlapor sebanyak dua kali tidak datang, maka kita mendatangi saksi-saksi ke Maligi dan terlapor ke Rumah Dinas," kata Lauren.
Bawaslu, kata Lauren, etikanya tidak menyebut nama indentitas terlapor maupun saksi kepada publik secara rinci. Saat ini, kata Lauren, kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang ditangani tersebut, sudah memasuki hari ke-6 dan telah memeriksa 8 orang saksi-saksi, pelapor maupun terlapor. Termasuk saksi ahli Informasi Teknologi dari Dinas Kominfo Pemprov Sumbar.
"Perkaranya masih dalam klarifikasi atau penyelidikan. Apakah kasusnya bakal naik penyidikan, nanti dalam rapat lengkap dengan tim Gakkumdu akan kita putuskan. Apakah waktu penyelidikan ini sudah cukup atau kita perpanjang ya kita lihat nanti hasil keputusan bersama Gakkumdu," kata Lauren.
Lauren menyebut, tidak ada perlakukan khusus atau tebang pilih terhadap orang-orang yang diperiksa dalam dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.
"Baik pelapor, saksi, dan terlapor tidak ada perlakukan khusus. Karena sudah dua kali kita panggil tidak datang, makanya Bawaslu dapat mendatangi rumah masing-masing saksi atau terlapor," kata Lauren.
Dia menyebut ketidakhadiran saksi maupun pun pelapor karena adanya kesibukan tugas masing-masing.
Seperti diberitakan media massa, kasus dugaan pelanggaran Pemilu ini dilaporkan Tegar Tri Murundri didampingi tiga orang kuasa hulumnya, yang memperoleh video bupati mengumpulkan Camat Sasak Ranah Pasisie, Wali Nagari dan Perangkat Nagari, Badan Musyawarah (Bamus) Nagari, pada Senin 15 Januari 2024 di Rumah Dinas Bupati Pasaman Barat.
Kemudian Senin (15/1) sore Tegar Tri Murunduri langsung melaporkan ke Bawaslu Pasaman Barat terkait dugaan pelanggaran Pemilu oleh pejabat negara tersebut.
Dalam video yang dilaporkan Tegar yang viral tersebut, Bupati Hamsuardi diduga mengajak dan mengarahkan camat, ASN dan perangkat nagari, Bamus untuk memilih anaknya HD Dianofri Harpama sebagai Calon Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional.
Kemudian berselang beberapa hari Bupati Hamsuardi didampingi Kadis Kominfo Imter Kepala Badan Kesbangpol Devi Irawan, dalam konferensi pers dengan wartawan membantah dirinya melakukan kampanye di rumah dinas terhadap camat, ASN, perangkat nagari, Bamus maupun ninik mamak Maligi.SSC/NIR