
JPPSB melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Padang. Mereka menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang untuk patuhi Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Selasa 5 November 2023.
Laporan Sarah Azmi
Padang, sumbarsatu.com—Jaringan Peduli Perempuan Sumatera Barat (JPPSB) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Padang. Mereka menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang untuk patuhi Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Selasa 5 November 2023.
Aksi yang dilakukan oleh Jaringan Pembela Perempuan sebagai bentuk kekecewaan terhadap sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang dalam melakukan proses persidangan kasus kekerasan seksual yang sering menyudutkan korban.
Setahun terakhir sudah tiga kasus pelaku kekerasan seksual di putus lepas/bebas di Sumatera Barat. Hal ini berdampak buruk terhadap keadilan hukum bagi para korban dan adanya potensi menyalahkan korban yang terbangun oleh masyarakat terhadap korban KS ketika Pengadilan tidak melakukan proses hokum dengan adil.
Mereka juga mengatakan sikap keberatan dengan perspektif Hakim Pengadilan Negeri Padang yangcenderung melindungi pelaku.
Direktur Nurani Perempuan Rahmi Meri Yenti mengatakan sudah seharusnya para hakim di Pengadilan Negeri Padang bertaubat dan berbenah ketika menangani kasus kekerasan seksual tersebut.
“Hakim jenis apa yang lantang mengatakan bahwa korban dengan rasa sadar mau menerima perlakuan kekerasan seksual! Hakim jenis apa yang mempertanyakan kondisi korban apakah senang ketika mendapat perlakukan kekerasan! Dan hakim jenis apa yang menyudutkan korban dengan pertanyaan-pertanyaan yang menyalahkan mereka. Dengan begitu Hakim Pengadilan Negeri Padang sama sekali tidak mengindahkan Perma No. 3 Tahun 2017 dimana seharusnya mereka bersama korban, melindungi korban kekerasan seksual. Bukan malah membangun narasi bahwa mereka mau menjadi korban kekerasan seksual,” kata Rahmi Meri Yanti, Selasa 5 Desember 2023.
Ia menyebutkan, bayangkan bagaimana caranya korban mendapat keadilan dan perlindungan, sedang manusia yang dimuliakan di pengadilan saja tidak bisa memanusiakan korban, malah menyerang.
“Kami pendamping hukum sudah cukup banyak dan muak melihat praktik-praktik pengadilan yang tidak ramah terhadap perempuan yang berhadapan dengan hokum,” jelasnya.
Sementara itu, Indah Suryani Azmi dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumbar, juga menegaskan kembali kepada para hakim Pengadilan Negeri Padang dan peserta aksi bahwa pedoman untuk mengadili perkara perempuan berhadapan
dengan hukum (PBH) sudah diatur oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017. Pedoman ini untuk memastikan tidak adanya diskriminasi berdasarkan gender dalam praktik pemeriksaan persidangan di Indonesia
“PBHI Sumbar dan semua kawan-kawan yang berjuang terhadap keadilan untuk korban, sangat khawatir dengan kasus-kasus kekerasan seksual di Sumbar setahun terakhir ini, dengan pelaku diputus lepas oleh hakim maka mimpi korban kekerasan seksual untuk mendapat keadilan semakin jauh, karena putusan hakim tidak berpihak kepada korban” tegas Indah Suryani Azmi, PBHI Sumbar
Indah juga menambahkan bahwa membebaskan pelaku kekerasan seksual sama saja dengan menghukum korban dan mengatakan korban bersalah.
Aksi yang berlangsung kurang lebih tiga jam itu juga dilakukan dengan orasi dan pembacaan puisi dari berbagai lembanga yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan, terdiri dari PBHI Sumbar, LBH Padang, LP2M, Nurani Perempuan, BEM FH Unand, YCM, dan FORMA. SSC/ARA