
janjang
Agam, sumbarsatu.com-Tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Objek Wisata Sajuta Janjang di lereng Gunung Singgalang, Pakan Sinayan. Kecamatan Banuhampu, menjadi 4 orang.
Hal itu diugkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan di Lubuk Basung, Jumat (24/11.2023).
Menurutnya, pekan lalu telah ditetapkan 3 orang tersangka. Kini ditetapkan lagi “I”, inspector CV. Arcy.
Dijelaskan, "I” merupakan konsultan pengawas pada pekerjaan pembangunan Objek Wisata Sajuta Janjang di Pakan Sinayan tahun anggaran 2019. Tersangka ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan terhitung 23 November 2023.
Sesuai audit BPK RI, ada kekurangan volume pekerjaan, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp553 juta.
Penerapan hukuman “I” sama dengan 3 tersangka lainnya dengan inisial “P” Pejabat Pembuat Lomitmen, “MI” selalu Direktur PT BJP dan B selaku pelaksana pekerjaan, yang ditetapkan pada Kamis (16/11/2023).
Penyidik menyangkakan primer pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ditegaskan, tersangka secepat mungkin dilakukan ke Pengadilan Tipikor Padang, ketika pemeriksaan dan pemerkasan sudah selesai dilakukan.
Ia mengakui, penyidik Kejari Agam memeriksa beberapa orang setelah 3 tersangka ditetapkan. Mereka diperiksa sebagai saksi, tersangka, dan ahli.
"Siapa pun terkait dalam pekerjaan ini, ketika cukup alat bukti, akan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya tegas. (MSM)