Penangkapan Ganja Terbesar, Polres Pasbar Amankan 12 Kg Ganja Kering

-

Kamis, 23/11/2023 19:05 WIB
ganja  132

ganja 132

 
Simpang Empat, sumbarsatu com-- Jajaran Satres Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan 12 Kg ganja kering Golongan I dalam sebuah penggrebekan  serta seorang tersangka  pengedar Narkoba inisial MT (28 th).
 
"Ini penangkapan terbesar Narkoba selama Polres Pasaman Barat berdiri, kasusnya akan terus kita kembangkan," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Erianto dalam Konferensi Pers dengan wartawan Kamis (23/11/2023) di Mapolres setempat.
 
Kapolres menyebutkan, bahwa penangkapan Narkoba jenis ganja kering tersebut, adalah berdasarkan laporan polisi dan  pelimpahan perkara Polres Pariaman dan dikembangkan oleh Polres Pasaman Barat.
 
Disebutkan, penangkapan Narkoba tersebut, dilaksanakan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Senin 20 November 2023 lalu, sekitar pukul 06.00 WIB. 
 
Karena Polres Pasaman Barat mengendus narkoba tersebut hendak diedarkan  ke Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Pasaman Barat dengan memakai nama dan alamat palsu.
 
"Tersangka hendak mengirimkan ganja itu, ke Ujung Gading melalui  jasa pengiriman JNE  yang dibungkus dalam sebuah kardus air mineral. Untuk mengelabui petugas tersangka mengirim alamat ke Ujung Gading dengan nama palsu Hj Naura Agustina. Sedangkan barang dikirim dari Malang Jatim via  JNE juga memakai nama alamat paslu dengan pengirim Aulia Pungki.
 
Untuk memastikan tersangka memakai Narkoba juga telah melakukan test urine terhadap yang bersangkutan. Ternyata, tersangka positif sebagai pemakai Narkoba. Polres Pasaman Barat saat ini terus mengembangkan dan memburu tersangka lainnya.
 
Kapolres menghimbau kepada masyarakat dan orangtua untuk mewaspadai buah hatinya, maupun kerabatnya agar jangan sampai mengkosumsi Narkoba apalagi sampai pengedarnya. Ancamannya cukup tinggi, mulai  dari 5 sampai 20 tahun penjara, bahkan hukuman mati.
 
Pasaman Barat saat ini, kata Kapolres, menjadi sasaran peredaran Narkoba yang menyasar kaum milenial. Baik pintu masuk dari Aceh dan Sumut, maupun dari daerah lainnya.
 
Tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman penjara 5 sampai 20 tahun penjara.SSC/NIR
 
 



BACA JUGA