
pasaman-golak
Lubuk Sikaping, sumbarsatu.com-- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pasaman, Provinsi Sumatera Barat Sabar AS, menyebut pembebasan sementara tugas Sekretaris Daerah (Sekda) atas nama Drs. Mara Ondak dari jabatannya sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pembebasan tugas saudara Sekda Mara Ondak berdasarkan kepentingan pemeriksaan kasus bantuan gempa Malampah," kata Bupati Pasaman Sabar AS, menjawab sumbarsatu, Kamis (16/11/2023) di Lubuk Sikaping.
Menurut Sabar, selaku Plt Bupati, ia mengambil langkah-langkah pembebasan tugas Sekda atas nama Mara Ondak untuk menjaga kondisi daerah agar tetap kondusif dan PNS nyaman dalam bekerja, melakukan pelayanan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Pasaman.
"Selain itu, Mara Ondak terindikasi ikut berpolitik praktis kepada ASN dan masyarakat, sementara ia masih Sekda/ASN. Kalau mau berpolitik praktis atau mau ikut pilkada gentleman dong, mundur dulu sebagai ASN, baru berpolitik. Dan saya selaku Plt Bupati sudah menyarankan yang bersangkutan mundur secara baik-baik tapi tidak mau," jelas Bupati Sabar AS panjang lebar.
Dia menyebut, jangan korbankan daerah untuk kepentingan politik apalagi sebagai seorang ASN harus mampu menjaga netralitas ASN lebih-lebih dalam tahun politik ini.
Saat ini, kata Bupati, Tim Inspektorat Kabupaten Pasaman sedang bekerja melakukan pemeriksaan khusus terhadap Mara Ondak Sekda Pasaman nonaktif tersebut terkait bantuan bencana gempa Malampah Pasaman.
"Ya kita tunggu saja bagaimana hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut. Untuk sementara kelancaran tugas-tugas dinas dilaksanakan oleh Palaksana Harian (Plh) Sekda Yasri Uripsyah," jelas Sabar.
Sebagaimana viral diberitakan media siber Sekda Pasaman Mara Ondak dibebastugaskan dari Jabatan Sekda melalui SK Plt Bupati Pasaman Nomor 862.4/12/BKPSDM-2023 tanggal 13 November 2023 lalu.
Mengadu ke BKN
Sementara itu, Mara Ondak Sekda nonaktif ketika dikonfirmasi sumbarsatu, Jumat (17/11/2023) menyebutkan, bahwa dirinya sangat loyal kepada pimpinan.
"Selaku PNS, siapapun atasan saya, saya selalu loyal dalam melaksanakan tugas karena memang begitu disiplin dan sikap seorang PNS dalam bekerja," kata Mara Ondak.
Namun soal pembebasan tugas sementara, dirinya selaku Sekretaris Daerah Pasaman, haruslah mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.
Menurut Mara Ondak, pembebasan tugas dirinya selaku Sekda saat ini bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.
"Dalam surat keputusan Plt Bupati Pasaman Nomor 862.4/12/BKPSDM-2023 tanggal 13 November 2023 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Sekda tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 tahun 2022 pasal 34 dan pasal 39 ayat 2. Karena sampai saat ini saya tidak pernah dipanggil secara lisan maupun tertulis untuk diperiksa," ujar Mara Ondak.
"Untuk itu selaku seorang PNS saya meminta kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) keadilan atas praktik maladministrasi yang dilakukan oleh Plt Bupati Pasaman Sabar AS kepada saya, bahkan telah mendiskreditkan saya secara personal dituduh melakukan kesalahan melanggar hukum mengarah kepada fitnah terhadap pribadi saya," terang Mara Ondak.
Terhadap peristiwa tersebut, kata Mara Ondak dirinya akan melakukan langkah-langkah mengadu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan langkah-langkah lainnya.
Di samping itu dia menyebut, telah terjadi pendiskreditan fungsi Sekretaris Daerah dan pengambil alihan peran dan fungsi Sekda melalalui kewenangan yang berlebihan oleh Plt Bupati. Selaian itu persekusi jabatan yang mengharuskan pemutusan silaturahmi antara dirinya dengan PNS di lingkungan Pemkab Pasaman.
Sempat Viral
Mara Ondak menyebut, baik pemberhentian dirinya maupun pengangkatan Plt Sekda yang baru, tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya viral di media siber Plt Bupati Sabar AS membebastugaskan Sekda Mara Ondak, pada Senin 13 November 2023 lalu. Bahkan beredar bocoran rekaman rapat Plt Bupati dengan staf OPD Pemkab Pasaman di media sosial dan berbagai grup WhatsApp, termasuk grup wartawan yang seharusnya tidak beredar.
Terhadap rekaman itu, Plt Bupati Sabar AS sangat menyayangkan rekaman tersebut, tersebar ke ruang publik karena rapat itu sudah disampaikan off the record (tidak untuk disiarkan) karena bersifat internal dinas.
Pihaknya juga telah mengetahui siapa ASN yang merekam dan menebarkan rekaman tersebut, kepada ruang publik, padahal sebelum rapat peserta rapat sudah diberitahu tidak boleh membawa handphone sebagai bentuk loyalitas sebagai Aparatur Sipil Negara.
Bupati akan melakukan langkah-langkah terhadap ASN yang diduga merekam dan menyebarkan hasil rapat tertutup tersebut, ke ruang publik, karena dinilai melanggar integritas dan loyalitas seorang ASN.
Seperti diketahui, Sabar AS sebelumnya adalah Wakil Bupati Pasaman yang berpasangan dengan Benny Utama. Karena Benny Utama maju sebagai Calon Anggota DPR RI, maka naiklah Sabar AS sebagai Plt Bupati Pasaman meneruskan sisa masa periode selanjutnya. SSC/NIR