
malintang
Simpang Empat, sumbarsatu.com-- Satreskrim Unit Tipidkor Polres Pasaman Barat masih mendalami laporan dugaan pungutan liar (Pungli) pada SMA Negeri 1 Lembah Melintang, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat Sumbar.
Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diteken Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, kepada pelapor Husni Thamrin tertanggal 30 Oktober 2023 kasusnya masih dalam penyelidikan.
Dari laporan pengaduan An Husni Thamrin, S.Ag tanggal 17 April 2023 dan laporan informasi nomor: R/LI/122/V/2023/Reskrim, tanggal 22 Mei 2023.
Kemudian berdasarkan surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/213/V/RES.3.3/2023/ Reskrim, tanggal 22 Mei 2023;
"Bersama ini diberitahukan perkembangan hasil penyelidikan dalam rangka penanganan perkara yang telah saudara laporkan dengan tahapan penyelidikan sebagai berikut yakni telah dilakukan wawancara terhadap orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut," tulis Kasat Reskrim.
Penyidik juga telah diminta kepada pihak sekolah fotocopi dokumen yang diduga ada kaitannya dengan laporan dimaksud dan dokumen telah diberikan oleh pihak sekolah kepada penyelidik. Penyidik juga akan melakukan wawancara terhadap Bendahara Pungut Komite dan Bendahara Komite Sekolah.
SMN 1 Lembah Melintang.
"Setelah dilakukan wawancara terhadap bendahara pungut dan bendahara Komite sekolah tersebut, kami akan memberitahukan perkembangan selanjutnya," jelas Kasat Reskrim.
Sementara itu pelapor kasus dugaan Pungli SMAN 1 Lembah Melintang Husni Thamrin, membenarkan telah menerima perkembangan penyelidikan kasus dugaan Pungli tersebut, dari Polres Pasaman Barat tertanggal 30 Oktober 2023.
"Benar kita telah menerima surat SP2HP tentang perkembangan penyidiknya, kasusnya dalam penyelidikan polisi," kata Husni Thamrin.
Dia menyebut, bahwa kasus ini adalah dugaan pungli jilid I pada SMAN Lembah Melintang yang dia laporkan awal tahun 2023 lalu.
Sementara itu, kasus Pungli Jilid 2 sebagaimana diberitakan Sumbarsatu.com dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat oleh Ahmad Rifai Cs pada 4 Oktober 2023.
"Memang ada dua laporan kasus Pungli di SMA N 1 Lembah Melintang, dengan pelapor dan terlapor yang berbeda-beda. Kepala sekolah dan komitenya pun berbeda," kata Husni.
Dia berharap kasus dugaan Pungli di SMAN 1 Lembah Melintang dan dugaan penyelewengan dana BOS ini segera diproses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku, di samping sangat membantu orangtua wali murid karena sangat meresahkan orangtua/walimurid.
"Harapan saya sebagai pelapor pada kasus dugaan Pungli di SMA N 1 Lembah Melintang ini agar tidak ada lagi kutipan pada tingkat satuan pendidikan dasar, karena pemerintah telah mencanangkan pendidikan wajib belajar 12 tahun dan telah didukung oleh biaya yang yang disalurkan melalui dana Biaya Operasional Sekolah (BOS)," kata Husni Thamrin.
Dia menyebutkan untuk pembuktian dana BOS tersebut, cukup atau kurang, seorang kepala sekolah harus transparan kepada masyarakat terutama komite sekolah yang merupakan perwakilan dari wali murid di sekolah.
"Seandainya ada kegiatan di sekolah yang tidak terkaver oleh dana BOS, harus jelas. Jangan sampai terjadi ada double akun. Satu pengeluaran dua sumber dananya, yaitu dari dana BOS ada malah diminta lagi dari komite yg bermuara pada kutipan kepada wali murid," sebutnya.
Ditambahkan, dengan diprosesnya perkara ini diharapkan sekolah di Pasaman Barat bebas dari Pungli terutama sekolah-sekolah bebas dari pungutan. SSC/NIR