
korupsi se
Simpang Empat, sumbarsatu.com--- Sejumlah warga dan tokoh masyarakat di Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat, melaporkan pihak SMA Negeri 1 Lembah Melintang ke pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
"Benar kita telah melaporkan dugaan pungli dan penyelewengan dana BOS di SMA N 1 Lembang Melintang kepada penegak hukum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada Rabu, 4 Oktober 2023lalu. Terlapornya adalah kepala sekolah dan jajarannya," 'kata Ahmad Rifa'i kepada sumbarsatu, Rabu (25/10/2023) selaku pelapor.
Dilaporkannya dugaan pungli yang terjadi sejak tahun2020 sampai 2023 tersebut, kata Rifai, karena sudah sangat meresahkan orangtua/wali murid di Ujung Gading dan sekitarnya.
Disebutkan, awal tahun 2023 kasus serupa sudah dilaporkan ke Polres Pasaman Barat dengan pelapor yang berbeda, yang saat ini dalam proses hukum pada polisi.
"Yang kita laporkan kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat saat ini pungli jilid 2-nya karena karena kepala sekolah, komite dan orang-orangnya berbeda. Jadi pelapornya juga berbeda," kata Ahmad Rifai.
Ia mengatakan, modusnya adalah sumbangan tetapi ada pemaksaan. Jika tidak dibayar pungutan tersebut maka siswa tak boleh mengikuti ujian.
Senada juga disampaikan oleh tokoh masyarakat Sairin Said. Pungli telah menjadi keresahan orangtua/wali murid di tengah-tengah masyarakat.
"Uang yang seharusnya untuk beli beras terpaksa diberikan kepada SMA N 1 Lembah Melintang, dari pada berhenti sekolah anak kita. Ini lah keresahan orangtua wali murid," kata Sairin Said.
Dia menyebut jumlah pungutan berdalih dana komite itu sebesar Rp600.000/tahun per siswa, ditambah sumbangan wajib Rp100 ribu tiap bulan/siswa yang jumlahnya 1.066 siswa pada sekolah tersebut.
"Bunyinya sumbangan tetapi besaran atau jumlahnya dipatok, sebelum dibayar tak bisa ujian, berarti sumbangannya kan mengikat," kata Sairin Said.
Dia menyebut jumlah siswa SMA N 1 Lembang Melintang sebanyak 1.066 orang. Diduga sudah terkumpul sekitar Rp1,7 miliar dari pungutan liar tersebut selama ini dengan alasan menutupi piutang sekolah.
"Kami berharap kasus dugaan pungli SMAN 1 Lembah Melintang ini dapat diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku di negeri ini sehingga Pasaman Barat bersih dari pungli dan korupsi," tegas Sairin.
Dia berharap siapa yang terlibat dalam kasus pungli ini diusut sampai ke akar-akarnya hingga tuntas.
Menurut Sairin, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pasal 10 ayat 2 menyebutkan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan bukan pungutan.
"Artinya kalau sumbangan tidak boleh disebutkan atau dipatok besarannya. Jika dipatok besarannya berarti hal itu adalah pungutan. Pungutan menurut aturan jelas di larang in atau tidak boleh dan bisa dipidana," tegas Ahmad Rifai.
Dalam poin 5 Permendikbud tersebut, yang dimaksud dengan sumbangan, yang selanjutnya adalah pemberian berupa barang dan jasa oleh peserta didik/orangtua, walinya baik perorangan, maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara suka rela tidak mengikat satuan pendidikan.
Secara terpisah Kepala SMAN Negeri 1 Lembah Melintang Ahmad Yandri ketika dikonfirmasi sumbarsatu via WhatApp, Rabu (25/10/2025) menyebutkan karena menyangkut piutang sekolah ia meminta untuk menghubungi Khaidir selaku bendahara komite.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra ketika dikonfirmasi melalui Kasi Intel Henri Satriawan Rabu (25/10/2023) di Simpang Empat membenarkan telah menerima laporan pengaduan tersebut dan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Ya benar kita telah menerima laporan pengaduan warga tentang dugaan pungli dan penyelewengan dana BOS di SMA Negeri1 Lembah Melintang tersebut akan kita pelajari dan ditindaklanjuti," kata Henri singkat. SSC/NIR