
Agam, sumbarsatu.com-Polres agam bergasil menangkap 4 dari 6 orang pelaku terduga perampok pedagang emas di di Batu Baro, Jorong Parik Panjang, Nagari Parik Panjang, Kecamatan Matur, Agam.
Peristiwa perampokan itu terjadi Jumat (16/9/2022) lalu, sekitar pukul 16.20 WIB.
Menurut Kapolres Agam, AKBP. Ferry Ferdian, didampingi Waka Polres Agam, Kompol Adrizal Gucci, Kasat Reskrim Polres Agam, AKP RJ Agung Pratomo, Kamis (13/10/2022), 4 orang pelaku dengan inisial “HT” (48), “NZ” (65), “RR” (31), dan “RA” (40) ditangkap di 3 lokasi. “RA” ditangkap di rumahnya di Padang Minggu (18/9/2022), “NZ” ditangkap di Kabupaten Solok Selasa (20/9/2022), dan “RA” dan “RR” ditangkap di Kuansing, Riau, Kamis (22/9/2022).
"Ke-empat pelaku itu kita tangkap beberapa hari setelah kejadian. Dua tersangka lainnya, yang merupakan eksekutor masih dalam pengejaran anggota, dan kami berupaya semaksimal mungkin menangkap pelaku," ujarnya.
Disebutkan, penangkapan 4 pelaku tersebut berdasarkan hasil penyelidikan. Setelah itu didapatkan informasi dan petunjuk bahwa salah seorang yang diduga pelaku telah teridentifikasi.
Minggu (18/9/2022), pelaku “HT” diamankan rumahnya di Kota Padang. Petugas pun melakukan pengembangan. Hasilnya, pelaku “NZ” diamankan di Kabupaten Solok Selasa (20/9/2022).
Pengejaran terhadap pelaku lainnya dilakukan. “RA” dan “RR” berhasil ditangkap di Kuansing, Riau, Kamis (22/9/2022).
Dari hasil penangkapan itu, anggota berhasil mengamankan uang tunai Rp394,7 juta, satu gelang emas 24 dengan berat sekitar 112,5 gram, satu kantong plastik warna bening berisikan butiran emas dengan berat sekitar 381,5 gram, satu kantong plastik warna bening berisikan butiran emas dengan berat sekitar 22,87 gram, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BA 1219 TD, satu unit mobil merek Suzuki Carry Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BA 8552 QX, dan lainnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya. Sebagian barang curian masih berada pada pelaku yang kabur, termasuk senjata api yang digunakan.
Atas perbuatannya, ke empat tersangka diancam Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-2, ke 4 Jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun penjara. (MSM)