Tradisi Badoncek dari Pariaman
Padang, sumbarsatu.com—Sebanyak 19 karya budaya dari Provinsi Sumatera Barat yang diusulkan Dinas Kebudayaan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) oleh Kementerian Pendidikanm Kebudayaan, dan Riset dan Teknologi, Sabtu (1/10/2022).
Hasil sidang penetapan yang dilangsungkan di Yogyakarta dibacakan Ketua Tim WBTbI menyebutkan, 19 karya budaya yang diusulan Provinsi Sumatra Barat direkomendasikan dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2022.
“Alhamduillah, 19 karya budaya yang diusulkan Provinsi Sumatra Barat untuk ditetapkan sebagai WBTbI tahun 2022, direkomendasikan dan ditetapkan dalam sidang Tim Ahli WBTbi di Yogyarkarta,” kata Undri, Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Sumatra Barat yang hadir dalam sidang itu, Sabtu (1/10/2022)..
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Sumatra Barat Syaifullah menyambut baik kabar gembira ini.
“Alhamduillah, 19 karya budaya yang kita usulkan untuk ditetapkan sebagai WBTbI tahun 2022 semuanya diterima. Ini tentu saja berkat kerja sama dan kolaborasi antarpihak kota dan kabupaten serta pegiat budaya dan para maestro, pelaku seni, serta semua pihak.Sekarang tugas kita merawatnya,” kata Syaifullah.
Menurutnya, penetapan Warisan Budaya Takbenda ini merupakan suatu keharusan dan penting sebagai upaya pelindungan dan pelestarian baik dalam bentuk pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.
Dijelaskannya, sebagai konsekuensi dari Warisan Budaya Takbenda yang telah ditetapkan menuntut komitmen dari kita bersama. Sejauh mana kita menindaklanjuti dalam bentuk orogram dan kegiatan secara rutin dan berkala, berkesinambungan.
“Jika hal ini tidak kita lakukan akan berisiko. Selain kita kehilangan pewaris, juga dikhawatirkan WBTbI yang telah ditetapkan akan dicabut kembali. Kita tidak menginginkan hal ini terjadi. Untuk itu mari secara bersama kita bersinergi, berkolaborasi untuk melakukan pelestarian terhadap Warisan Budaya baik yang telah ditetapkan secara nasional maupun pada tahapan registrasi secara nasional sebagai salah upaya pemajuan kebudayaan di wilayah kita masing-masing,” urai Syaifullah.
Dengan ditetapkan 19 karya budaya Sumatra Barat sebagai WBTbI tahun 2022 ini, maka jumlah keseluruhan WBTbI dari Sumatra Barat menjadi 75 karya budaya.
Jika dilihat ke belakang, sejak tahun 2013-2021, sudah 56 karya budaya dari Provinsi Sumatra Barat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Berikut 19 Karya Budaya yang ditetapkan sebagai WBTbI tahun 2022
- Balango Galogandang dari Tanah Datar
- Kaba Ikan Sakti Sungai Janiah (Agam)
- Bakajang (Limapuluh Kota)
- Sijobang (Limapuluh Kota)
- Batobo Konsi (Sijunjung)
- Bakaua Adat (Sijunjung)
- Ikan Larang Lubuak Landua (Pasaman Barat)
- Sulaman Benang Emas Air Bangis (Pasaman Barat)
- Kirekat (Kepulauan Mentawai)
- Pasikut Abag (Kepulauan Mentawai)
- Rumah Gadang Kajang Padati (Kota Padang)
- Tenun Koto Nan Godang Payakumbuh (Payakumbuh)
- Tikuluak Kompong Koto Nan Godang (Payakumbuh)
- Tikuluak Talakuang (Payakumbuh)
- Talempong Sikantuntuang (Payakumbuh)
- Kawin Bajapuik (Pariaman)
- Badoncek (Pariaman)
- Dendang Bansi Solok (Solok)
- Gandang Sarunai (Solok Selatan) SSC/MN