Dinas Kebudayaan Sumbar Usulkan 19 Karya Budaya sebagai WBTbI

HARI INI DITETAPKAN

Sabtu, 01/10/2022 04:36 WIB
Rumah Gadang Kajang Padati dari Kota Padang

Rumah Gadang Kajang Padati dari Kota Padang

Padang, sumbarsatu.com—Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Kebudayaan pada tahun 2022 ini mengsulkan 19 karya budaya agar ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) kepada Kementerian Pendidikanm Kebudayaan, dan Riset dan Teknologi.

Sidang penetapan mengusulan 19 karya budaya digelar pada Kamis, 29 September 2022 diikuti 12 kabupaten/kota di Sumatera Barat dan dihadiri langsung para maestro yang  difasilitasi oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat. 

Sidang penetapan yang dilakukan secara daring dan luring dihadiri Dirjen Kebudayaan Setditjen Kemendikbud dan Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Sumatera Barat secara visual.

“Dalam sidang usulan penetapan 19 karya budaya dari Sumatera Barat untuk ditetapkan sebagai WBTbI tahun 2022. Rencana penetapannya sebagai WBTbI ini digelar Sabtu 1 Oktober 2022 di Yogyakarta,” kata Syaifullah, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat keada sumbarsatu, Sabtu (1/10/2021). “Kita berharap 19 karya budaya WBTB ini bisa diterima semuanya.”

Menurutnya, penetapan Warisan Budaya Takbenda ini merupakan suatu keharusan dan penting sebagai upaya pelindungan dan pelestarian baik dalam bentuk pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.

Dijelaskannya, sebagai konsekuensi dari Warisan Budaya Takbenda yang telah ditetapkan menuntut komitmen dari kita bersama. Sejauh mana kita menindaklanjuti dalam bentuk orogram dan kegiatan secara rutin dan berkala, berkesinambungan.

“Jika hal ini tidak kita lakukan akan berisiko. Selain kita kehilangan pewaris, juga dikhawatirkan WBTbI yang telah ditetapkan akan dicabut kembali. Kita tidak menginginkan hal ini terjadi. Untuk itu mari secara bersama kita bersinergi, berkolaborasi untuk melakukan pelestarian terhadap Warisan Budaya baik yang telah ditetapkan secara nasional maupun pada tahapan registrasi secara nasional sebagai salah upaya  pemajuan kebudayaan di wilayah kita masing-masing,” urai Syaifullah.

Optimisme dan keyakinan ke 19 karya budaya yang diusulkan akan ditetapkan secara nasional sebagar WBTbI terlihat dari respons positif pihat berkompeten dalam sidang pada Kamis lalu.

Selain itu, ia berharap untuk tahun 2023, Provinsi Sumatra Barat dipercaya sebagai tuan rumah penyelenggaraan Sidang Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI).

“Karena tahun 2023, Dinas Kebudayaan Sumatra Barat akan menyelenggarakan Festival Warisan Budaya Indonesia dari Sumatera Barat dan Festival Warisan Budaya Dunia (World Cultural Heritage Festival). Perencanaannya sudah matang. Selain itu, tahun 2022 itu bertepatan pula dengan “Tahun Kunjungan Sumatera Barat,” terang Syaifullah bersemangat.

Sejak tahun 2013-2021, sudah 56 karya budaya dari Provinsi Sumatra Barat yang sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.  

Berikut 19 Karya Budaya yang Diusulkan untuk ditetapkan sebagai WBTbI

  1. Balango Galogandang dari Tanah Datar
  2. Kaba Ikan Sakti Sungai Janiah (Agam)
  3. Bakajang (Limapuluh Kota)
  4. Sijobang (Limapuluh Kota)
  5. Batobo Konsi (Sijunjung)
  6. Bakaua Adat (Sijunjung)
  7. Ikan Larang Lubuak Landua (Pasaman Barat)
  8. Sulaman Benang Emas Air Bangis (Pasaman Barat)
  9. Kirekat (Kepulauan Mentawai)
  10. Pasikut Abag (Kepulauan Mentawai)
  11. Rumah Gadang Kajang Padati (Kota Padang)
  12. Tenun Koto Nan Godang Payakumbuh (Payakumbuh)
  13. Tikuluak Kompong Koto Nan Godang (Payakumbuh)
  14. Tikuluak Talakuang (Payakumbuh)
  15. Talempong Sikantuntuang (Payakumbuh)
  16. Kawin Bajapuik (Pariaman)
  17. Badoncek (Pariaman)
  18. Dendang Bansi Solok (Solok)
  19. Gandang Sarunai (Solok Selatan) SSC/MN



BACA JUGA