Pemekaran Nagari di Agam, 10 Nagari Lulus Administrasi

-

Kamis, 15/09/2022 19:16 WIB

 

Agam, sumbarsatu.com-Proses pemekaran nagari di Agam melaju setapak lagi. Dari 23 nagari yang diusulkan, 10 nagari dinyatakan lengkap dan lulus secara administrasi.

Hal itu dinyatakan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, dalam presentasi pada rapat klarifikasi Dokumen Penataan Desa tentang Pemekaran Nagari di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri Kamis 8 September 2022 lalu, sepeti diungkapkan Kepala DPMN Agam, Asril, Kamis (15/0/2022).

Menurut Asril, nagari tersebut adalah Nagari Persipan Nan limo, Kamang Tangah Anam Suku, Pauh Kamang Mudiak, Dalko, Koto Gadang, Sungai Cubadak, Durian Kapeh Darussalam, Salareh Aia Timur, Salareh Aia Barat dan Salareh Aia Utara.

Dijelaskan, pengusulan pemekaran terdiri dari dua tahap. Rahap I sebanyak 10 nagari, dan 13 Nagari pada tahap II.

“Pengusulan tersebut telah disampaikan, alasan dan keuntungan pemekaran tersebut baik oleh masyarakat dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Pemkab Agam sedang fokus mempersiapkan berkas dan dokumen untuk pemekaran 13 nagari tahap II.

Surat Bupati No: 414.3/441/DPMN/IX-2022, tanggal 6 September 2022 telah disampaikan untuk permintaan nomor register Perda setelah perbaikan Ranperda sementara untuk persyaratan.

Saat ini Tim Penataan Desa Provinsi sedang melakukan proses finalisasi, untuk diteruskan ke Kementrian Dalam Negeri.

Usulan 13 Nagari tersebut adalah Nagari Persiapan Sungai Jariang, Sangkir, Surabayo, Parit Panjang, Kandih, Tigo Koto Silungkang Timur, Gadut Barat, Gadut Timur, Aro Kandikia, Koto Tangah Lamo, Koto Tangah Tujuh Nagari, Koto Tangah Sidang Koto Laweh, dan Koto Tangah Koto Malintang.

Usulan dokumen sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, tentang Penataan Desa Kepada Bupati, Pembentukan Tim Penataan Nagari, Evaluasi dan verifikasi usulan, Penetapan Nagari Persiapan melalui Peraturan Bupati, Usulan kepada Gubernur untuk Nomor Register Nagari Persiapan, Penetapan Pj. Walinagari dari PNS yang ditetapkan bupati setelah Nomor Register diterbitkan.

Pj. Wali Nagari yang ditetapkan, mempersiapkan kelengkapan dokumen yang diminta, dan menyampaikannya kepada Tim Penataan Nagari Kabupaten untuk diverifikasi. Apabila telah lengkap dan layak maka akan ditingkatkan jadi nagari definitif dengan didahului penyampaian Ranperda Pembentukan Nagari untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Selanjutnya, bupati menyampaikan persetujuan bersama dalam bentuk dokumen usulan kepada gubernur untuk dievaluasi, dan seterusnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri yang terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh gubernur untuk diterbitkan kode desa.

Asril juga menegaskan, dalam usulan pemekaran nagari yang terpenting adalah batas nagari yang dilengkapi dengan peta, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Hambatan yang sering muncul dalam menentukan batas-batas nagari adalah adanya tarik ulur dalam mencapaikan kesepakatan sehingga memakan waktu.

Kelengkapan administrasi, yang disampaikan nagari kepada Tim Penataan Nagari Kabupaten sering terjadi kesalahan dan ketidaklengkapan dokumen. Itu juga merupakan sebuah hambatan.

Ada 35 dokumen yang harus dilengkapi. Bila sudah dinyatakan lengkap, proses selanjutnya bisa dilanjutkan untuk diusulkan verifikasinya ke Tim Penataan Nagari Provinsi.

Usulan tahap II untuk 13 nagari saat ini sudah berada di Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, dan akan segera disampaikan pada Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.

“Kita berharap usulan pemekaran nagari tahap I dan II dapat disetujui menjadi nagari definitif,” ujarnya pula. (MSM)



BACA JUGA