
-
Tanjung Raya, sumbarsatu.com-Sudahlah menumpang di masjid, seorang remaja berinisial “YS” (17) malah tega mencuri uang dari kotak amal. Akhirnya sang pencuri berurusan dengan polisi.
“YS” warga Jorong Pauah, Nagari Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya, Agam. Ia sudah hampir setahun menumpang tinggal di Masjid Masjid Nurul Huda, Jorong Pasar Rabaa, Nagari Koto Kaciak. Ia sempat tertangkap basah oleh pengurus masjid dan warga setempat ketika mencuri uang kotak amal masjid Rabu (30/3/2022) siang.
Ketika diinterogasi warga pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolsek Tanjung Raya AKP Yudi Partanto menjelaskan, pihaknya mengamankan pelaku setelah mendapat laporan dari pengurus masjid.
“Pelaku berhasil diringkus petugas usai tertangkap oleh warga setempat saat hendak mencuri uang kotak amal masjid,” ujarnya, Kamis (31/3/2022).
Ia mengatakan, awalnya garin masjid tidak merasa curiga terhadap pelaku “YS” yang hampir 1 tahun menumpang tinggal di masjid tersebut. Namun kecurigaan garin muncul ketika pelaku sudah beberapa hari tidak kembali ke masjid.
“Pelaku kemudian kembali ke masjid pada Rabu (30/3/2022). Garin bersama warga langsung menginterogasi pelaku, dan mengaku bahwa telah mencuri uang kotak amal masjid,” ujarnya pula.
Saat diinterogasi petugas di polsek, pelaku mengaku sudah lebih 10 kali melakukan pencurian uang kotak amal Masjid Nurul Huda, Jorong Pasar Rabaa, dengan total uang yang telah didapat sekitar Rp 23 juta.
Ia menyebut, pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel bagian bawah kotak amal menggunakan obeng.
Selama menjalankan aksinya itu, pelaku mengambil uang kotak amal dengan jumlah Rp1 juta, sampai Rp 5 juta.
Uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan harian, dan memenuhi gaya hidup, seperti membeli pakaian, tas, hingga smartphone.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polsek Tanjung Raya. Pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Kapolsek. (MSM)