
Agam, Sumbarsatu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam kembali menggelar operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat), pada Senin (9/6/2025).
Dalam operasi yang dilaksanakan sejak Minggu malam hingga Senin dini hari, personel Satpol PP Agam berhasil mengamankan seorang artis saweran berinisial SE (18), warga Jorong Masang, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara. SE diamankan saat tampil dalam acara hiburan organ tunggal di Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung.
Sementara itu, hasil penyisiran di sejumlah kafe dan penginapan di wilayah Kecamatan Lubuk Basung dan Tanjung Raya tidak ditemukan pelanggaran.
Saat ini, SE masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Agam.
Menurut Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Agam, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Yul Amar, operasi ini dilaksanakan secara rutin sesuai instruksi pimpinan daerah. Operasi bertujuan menertibkan potensi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Penyakit Masyarakat, terutama di kawasan yang rawan aktivitas melanggar ketentuan, seperti hiburan malam yang sering melibatkan artis saweran dan konsumsi minuman keras hingga larut malam.
Yul Amar mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam mendukung penegakan Perda tentang pemberantasan penyakit masyarakat, demi mewujudkan visi “Agam Madani” secara nyata di tengah masyarakat.
Dalam operasi yang digelar sejak Minggu malam hingga Senin dini hari itu, tim Satpol PP menyisir kawasan Lubuk Basung dan Tanjung Raya, terutama hotel, penginapan, dan kafe. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, saat operasi berlangsung, kata Yul Amar, pihaknya menerima laporan adanya kegiatan hiburan malam yang digelar oleh sekelompok pemuda dengan iringan organ tunggal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, tim menemukan adanya aktivitas saweran oleh seorang artis, dan langsung mengamankan artis tersebut ke markas Satpol PP Agam untuk diproses lebih lanjut. (MSM)