
Kampus Universitas Andalas Padang di Limau Manih
Padang, sumbarsatu.com—Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Andalas (Unand) yang ia terima dari ketua jurusannya, bak menghentikan detak jantungnya. SK itu “membunuh” cita-citanya.
Sosok mahasiswa semester 4 ini, yang ibunya berpulang setahun lalu, tak menyangka, SK Rektor Unand Nomor 1342/UN16.R/KPT/2021 memupus masa depannya. SK itu bak pisau tajam menyayat nadinya.
Ia terpukul sangat berat. Semalaman ia menangis. Sedih. Tak tahu kemana mau ia tumpahkan kesedihannya. Ia pun berinisiasit berkonsultasi kepada dosen pembimbingnya. Tapi tetap tak mengubah keputusan SK Rektor yang menerakan namanya di deretan mahasiswa lain yang diberhentikan. Memang ia tak sendiri. Ada ratusan mahasiswa Unand yang senasib dengan dirinya.
Dalam SK Rektor Unand yang diteken langsung Yuliandri pada 31 Maret 2021 itu berisi penetapan pengunduran diri mahasisawa program sarjana di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas. Ada 87 nama-nama mahasiswa yang dulu bernama Fakultas Sastra ini dari pelbaga jurusan, dinyatakan mengundurkan diri atau drop out (DO). Satu di antara 87 mahasiswa itu, ya sosok perempuan yang telah yatim itu. Di Fakultas Pertanian, terdapat 80 mahasiswa yang bernasib sama. Kasus ini diperkirakan akan menurunkan akreditasi jurusan dan Unand.
Mahasiwa ini menceritakan mengapa dirinya tidak bisa mendaftar ulang.
“Saya sudah menyelesaikan kuliah semester empat dan mau lanjut ke semenster lima. Saya tidak bisa lanjut lagi karena karena faktor ekonomi keluarga,” kisahnya kepada sumbarsatu, Rabu (14/7/2021). Ia meminta identitasnya di Unand tidak ditulis.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya ini mengaku tinggal bersama orang tua di kampungnya. Ia mengatakan, selama ini yang membiayai kuliahnya dari penghasilan ibunya yang dikumpulkan. Ayahnya sudah tidak bisa bekerja lagi. Setahun lalu, ibunya meninggal dunia. Praktis semenjak ibunya berpulang, ekonomi keluarganya guncang.
“Saya tak punya biaya untuk mendaftar ulang. Sudah saya coba bekerja bantu orang tua cari uang tapi tak pernah cukup. Saya terima informasi bahwa nama saya tercantum di SK Rektor Unand sebagai salah satu mahasiswa yang diberhentikan, pertengahan bulan Juni lalu dari ketua jurusan. Surat SK Rektor itu ditandangani pada 31Maret 2021. Rektor tidak mempertimbangkan kondisi dan dampak Covid-19 yang dialami masyarakat dan kesulitan yang dihadapi mahasiswa karena penerapan PSBB,” katanya.
“Saya sangat kaget dan menangis mendapat informasi nama saya masuk dalam SK Rektor itu. Saya tak tahu pula kalau ada aturan Rektor yang begitu,” tambahnya.
Ia berharap Rektor Unand bisa mempertimbangkan SK itu dan dirinya bisa menyelesaikan studinya di Unand. Ia tidak sendiri. Ada ratusan yang bernasib begini.
Rugikan Unand
Sumber sumbarsatu, menyebutkan, semua fakultas di lingkungan universitas tertua di Pulau Sumatra ini menerima SK Rektor Unand tentang penetapan pengunduran diri mahasisawa program sarjana (S1).
“Diperkirakan bisa mencapai ratusan jika rata-rata di atas 50-an mahasiswa yang masuk dalam daftar penetapan pengunduran diri yang diterbitkan Rektor Unand itu. Kini ada 15 fakultas di Unand, dikalikan 50 saja sudah 750 mahasiswa yang diberhentikan,” urai sumber sumbarsatu itu, Rabu (14/7/2021).
Dalam SK Rektor Unand itu, disebutkan alasan penetapan pengunduran diri mahasisawa program sarjana itu karena tidak mendaftar ulang dua semester berturut-turut. Penerbitan SK itu juga berdasarkan :Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 14 tahun 2020 tentang Peraturan Akademik Sarjana Universitas Andalas Pasal 14 Ayat (2) yang menyebutkan mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang selama 2 semester berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa.
Selain itu, yang dijadikan pertimbangan keputusan itu ialah hasil evaluasi status registrasi terdapat mahasiswa yang dinyatakan mengudurkan diri.
Aturan itu memang tidak mempertimbangkan musibah nonbencana yang tengah dihadapi bangsa Indonesia juga dunia, yaitu pandemic Covid-19 ini.
Diceritakan sumber kami, pada akhir Juni 2021, semua jurusan di seluruh Unand menerima SK Rektor tersebut. SK ini ditandatangani rektor tanggak 31 Maret 2021
“Surat yang baru diterima jurusan pada Juni itu diteruskan kepada mahasiswa. Sebagian mahasiswa terkejut mendapat kabar ini. Ketika ditanya mengapa tidak mendaftar ulang, sebagian besar menjawab karena kesulitan keuangan. Selain itu, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menyulitkan orang tua mereka bekerja,” terangnya.
Selain itu, tambahnya, dari pengakuan mahasiswa semua manyatakan tidak tahu ada aturan Rektor Unand yang baru ini (Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 14 tahun 2020 tentang Peraturan Akademik Sarjana Universitas Andalas).
“Peraturan Rektor ini tidak pernah disosialisasikan kepada mahasiswa dan jurusan. Apalagi hampir dua tahun Unand menerapkan perkuliahan daring. Lalu tiba-tiba dihadapkan pada dengan pemberhentian puluhan mahasiswa,” ujar ketua jurusan ini.
Menurutnya, terhadap terbitnya SK Rektor tentang pemberhentian mahasiswa ini, hampir semua pimpinan baik di tingkat jururan, fakultas, dan rektotat memilih sikap diam dan bungkam.
“Saya menyayangkan sikap begini. Sepertinya mereka menyalahkan mahasiswa yang tidak melapor. Seakan mereka berlindung pada alasan ini,” jelasnya lagi.
Lebih jauh dijelaskannya, terbitnya SK Rektor ini membuyarkan harapan jadi sarjana dari salah seorang mahasiswa yang akan ujian skripsi. Tapi tak bisa lanjut karena terbitnya SK Rektor ini yang namanya tercantum.
“Mahasiswa masih berharap Rektor mencabut SK itu dan mengizinkan mahasiswa melanjutkan kuliahnya dengan konsekuensi membayar lagi,” jelasnya menyammpaikan keinginan mahasiswa itu.
Menurutnya, SK Rektor Unand yang memberhentikan sekian banyak mahasiswa itu jelas akan berdampak negatif pada akreditasi jurusan masing-masing, dan selanjutnya akan merugikan Unand secara institusi pergiuruan tinggi. SSC/MN