Ketua KPU Pasaman Barat Alharis didampingi Komisioner Misdarliah dalam siaran persnya, Minggu (6/9/2020).
Simpang Empat, sumbarsatu.com--Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat telah melakukan verifikasi syarat pencalonan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati Pasaman Barat yang akan bertarung pada pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Selanjutnya penetapan calon bupati akan dilaksanakan KPU Pasaman Barat pada 23 September 2020.
"Ya benar ada lima pasang bakal calon Bupati Pasaman Barat periode lima tahun ke depan yang mendafar telah kita lakukan verifikasi syarat pencalonan dan telah dinyatakan memenuhi syarat dan diberikan tanda terima kepada masing-masing bapaslon, partai pendukung dan Bawaslu," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alharis didampingi Komisioner Misdarliah dalam siaran persnya, Minggu (6/9/2020).
Menurut dia, sesuai tahapan KPU telah menerima pendaftaran Bapaslon bupati dan wakil bupati hari pertama Jumat (4/9/2020) yakni bapaslon Bupati H.Yulianto - Syafrial didukung dua partai (Demokrat, Nasdem) dihadiri Ketua, Sekretaris partai politik masing-masing.
Selanjutnya, H. Hamsuardi-Risnawanto didukung tiga partai (PAN, PKS, PDI-P) juga dihantarkan oleh masing-masing ketua partainya.
Kandidat selanjutnya Agus Susanto-Rommy Chandra dari calon perseorangan.
Selanjutnya bapaslon H. Maryanto-Yulisman didukung oleh Partai Gerindra dan PBB.
"Hari kedua, Erick Hariyona- Syawal Syuro didukung empat partai politik ( Golkar, PPP, Perindo, PKB).
"Dengan demikian ada lima Paslon Bupati Pasaman Barat yang telah diverifikasi KPU," kata Alharis.
Dijelaskan, tahapan selanjutnya, pemeriksaan kesehatan paslon pada tanggal 4-11 September 2020.
Pada 11-12 September 2020, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan paslon.
Verifikasi syarat calon, 6-12 September 2020. Pemberitahuan hasil verifikasi 13-14 September 2020.
Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon pada 14-16 September.
Sementara pengundian dan nomor urut pasangan calon, 24 September 2020. Waktu kampanye, dimulai pada Sabtu 26 September sampai 5 Desember 2020. SSC/NIR