Bupati Pasaman Barat H Yulianto menerima dan menghormati putusan PTUN Padang Nomor 23/G/2018/PTUN.PDG tanggal 19 November 2018 jo putusan Pengadilan Tinggi Medan No 33/B/2019/PT.TUN-MDN tanggal 13 Maret 2019 jo putusan Makamah Agung RI No 345/K/TUN/2019 tanggal 31 Juli 2019.
Simpang Empat, sumbarsatu.com—Bupati Pasaman Barat H Yulianto menerima dan menghormati putusan PTUN Padang Nomor 23/G/2018/PTUN.PDG tanggal 19 November 2018 jo putusan Pengadilan Tinggi Medan No 33/B/2019/PT.TUN-MDN tanggal 13 Maret 2019 jo putusan Makamah Agung RI No 345/K/TUN/2019 tanggal 31 Juli 2019.
Putusan MA tersebut hasil final gugatan pemberhentian H Manus Handri selaku Sekretaris Daerah Pasaman Barat, pada tahun 2018 oleh Bupati Pasaman Barat, yang ketika itu dijabat H Syahiran (alm).
“Bupati Pasaman Barat menerima dan menghormati putusan tersebut, dan tentunya akan melaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati Pasaman Barat melalui Kabag Hukum Setda Pemkab Pasaman Barat Setia Bakti, SH sekaligus selaku kuasa hukum Pemerintah Daerah Pasaman Barat, didampingi Kabid Humas Dinas Kominfo Syahril, S.Sos, dalam jumpa pers dengan wartawan di Auditorium kantor Bupati Jumat, (3/1/2020).
Dalam relis pers, Setia Bakti menyebutkan, bahwa sebagai tergugat dalam perkara ini, Bupati Pasaman Barat telah menerima surat penyampaian putusan Makamah Agung RI, dan pemberitahuan putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tata Usahan Negara Padang pada 8 Oktober 2019.
Bupati Pasaman Barat, kata dia, memerintahkan untuk menindaklanjuti dengan berkoordinasi dan berkonsultasi langsung dengan Pemerintah Provinsi Sumbar dan menyurati secara resmi dalam rangka pelaksanan putusan melalui surat bupati nomor 180/486/Hukum/2019 tanggal 19 November 2019. Sekaligus menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 800/7000/BKD-2019 tanggal 28 Oktober 2019.
Disebutkan, Bupati Pasaman Barat menerima surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang No W1/TUN/3/998/AT/02.05/XII/2019 tentang perintah pelaksanaan putusan tanggal 16 Desember 2019, secara resmi tanggal 27 Desember 2019 dan selanjutnya Kepala Bagian Hukum diperintahkan untuk berkonsultasi langsung dengan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang dan Pemprov Sumbar melalui Biro Hukum Setdaprov pada tanggal 31 Desember 2019, sekaligus menyampaikan kepada Pemprov Sumbar bahwa perintah putusan telah diterima oleh Bupati Pasaman Barat, dan untuk itu dimohon agar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membalas surat Bupati Pasaman Barat No 180/486/Hukum/2019 tanggal 19 November 2019.
“Bupati menyurati Gubernur Sumbar karena disamping sebagai perintah atasan, dalam persolan ini juga karena ada keterkaitan administrasi dalam objek perkara,” sebut Setia Bakti.
Sementara itu secara terpisah, mantan Sekda Pasbar H Manus Handri selaku penggugat, dalam jumpa pers kepada wartawan Jumat, (3/01/2020) di Simpang Empat menyebutkan, bahwa putusan Makamah Agung yang sudah inkracht sudah jelas dan terang menyatakan bahwa SK pemberhentian dirinya selaku Sekretaris Daerah oleh Bupati Pasaman Barat dalam surat Nomor 821.22/591/BKPSDM-2918 tanggal 29 Juni 2018 menyatakan tidak sah. “SK tersebut harusnya dicabut kembali, kalau bupati taat terhadap putusan PTUN maupun Makamah Agung,” sebut Manus Handri kepada wartawan.
“Apakah saya kembali akan jadi Sekda kembali, itu persolan lain. Namun yang jelas, tentu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap seyogyanya dilaksanakan oleh Bupati Pasaman Barat,” tukas Manus Handri.
Meskipun pun seandainya dia dikembalikan akan menjadi Sekda, dia akan berpikir sepuluh keliling. “Niat saya belum ada mau jadi Sekda kembali. Akan tetapi dari awal niat gugatan saya guna memulihkan harga diri dan nama baik, bahwa pemberhentian saya sebagai Sekda dengan berbagai tuduhan tidaklah terbukti,” terang Manus.
Menanggapi surat Bupati Pasbar melalui surat Bagian Hukum, dalam press realease tertanggal 31 Juli 2019, justru Manus Handri mempertanyakan kembali.
“Harusnya putusan Makamah Agung tersebut dilaksanakan, tapi kenapa harus bertanya kembali ke Gubernur,” sebut Manus.
Jika putusan PTUN tidak dilaksanakan, Manus Handri melalui kuasa hukumnya berencana akan melayangkan surat ke Mendagri dan Presiden RI untuk mencari keadilan terhadap eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Gaji Diputus
Manus Handri juga menyayangkan kenapa gajinya di putus sejak 2018 lalu, padahal dirinya sedang berperkara dan melayangkan gugatan atas keputusan bupati memberhentikan dirinya. “Batas usia pensiun normal ASN memang kan 58 tahun, kecuali eselon II 60 tahun.
Dalam kasus saya, kan beda saya sedang mengajukan gugatan ke PTUN. Artinya kemarin saya dalam berperkara yang belum inkracht, lho kok gaji saja diputus sepihak, kan aneh. Sedangkan orang terpidana korupsi saja tidak diputus gaji,” timbal Manus. (SSC/SJ)