Penyitaan Buku Berunsur PKI di Padang, Pemilik Toko Buku Sempat Perang Mulut dengan Aparat

-

Selasa, 08/01/2019 23:56 WIB
Penyitaan buku-buku yang dinilai berunsur PKI dan paham komunis yang dilakukan tim gabungan TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Pol PP, Kesbangpol di Kota Padang, Selasa (8/1/2019) sempat memicu perang mulut dengan Yanto Tjahaja (foto detik)

Penyitaan buku-buku yang dinilai berunsur PKI dan paham komunis yang dilakukan tim gabungan TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Pol PP, Kesbangpol di Kota Padang, Selasa (8/1/2019) sempat memicu perang mulut dengan Yanto Tjahaja (foto detik)

Padang, sumbarsatu.com—Penyitaan buku-buku yang dinilai berunsur PKI dan paham komunis yang dilakukan tim gabungan TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Pol PP, Kesbangpol di Kota Padang, Selasa (8/1/2019) sempat memicu perang mulut dengan Yanto Tjahaja.

Yanto Tjahaja merupakan pemilik Toko Buku Nagare Boshi  di Jalan Hos Cokroaminoto No 13, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar, salah satu dari sekian banyak toko buku di Kota Padang yang didatangi aparat negara untuk penertiban buku berbau PKI dan komunis.   

BACA: Tim Gabungan di Padang Sita 5 Judul Buku Berunsur PKI

Yanto Tjahaja menilai, aparat gegabah dan cenderung membabi buta dalam melakukan penyitaan buku berbau komunis yang ada di tempatnya. Ia menduga, penyitaan itu. berkaitan dengan Pemilu Presiden.

“Baru sekali ini. Mungkin karena menjelang Pilpres, kita gak tahu,”  kata Yanto Tjahaja.

Ia menceritakan, dirinya sempat terlibat perang mulut dengan aparat karena ingin menyita banyak buku, termasuk buku-buku tentang Wiji Thukul.

“Saya tak mau kasih. Itu kan tak ada hubungannya dengan PKI. Kan yang dicarinya tentang PKI. Wiji Tukul itu kan hanya orang hilang di zaman Orde Baru,” tambah Yanto Tjahaja yang mengaku ini baru pertama kali dirazia aparat. 

Kendati sempat bersitegang, Yanto Tjahaja tetap menghargai proses hukum yang berlaku. Ia mengakui, sejak buku diluncurkan oleh penerbit, dia tidak mengetahui apakah jenis buku tersebut dilarang beredar atau tidak.

"Sebagai penjual kita tidak tahu, karena dititipkan penerbit. Penerbit beragam. Buku ini berizin. Namun setahu saya buku yang diambil tentang sejarah, dan tidak ada unsur pendoktrinan," katanya.

Seperti dilansir, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang, Sumatera Barat, menyita sejumlah buku di Toko Buku Nagare Boshi, Jalan Hos Cokroaminoto no 13, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang-Sumbar, Selasa (8/1/2019).

Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Pol PP, Kesbangpol ini menyita buku-buku yang diduga berbau ajaran dan paham komunis.

Dalam penyitaan itu, aparat mengamankan 5 judul buku, Kronik 65 (penulis Asvi Warman Adam dan Kuncoro Hadi), Jas Merah (penulis Wirianto Sumartono), Mengincar Bung Besar-Tujuh Upaya Pembunuhan Presiden Sukarno (penulis Tim Historia), Anak-anak Revolusi (penulis Budiman Sujadtmiko), dan Gestapu 65: PKI, Aidit, Sukarno dan Soeharto (penulis Salim Said).

"Kita amankan dulu, karena ini ada unsur PKI-nya. PKI sudah jelas dilarang," kata Danramil 01 Padang Barat-Padang Utara Mayor Inf Parningotan Simbolon.

"Saya tidak bisa memberikan keterangan secara benar. Tapi ini buku-buku sudah jelas judulnya tentang PKI, sementara di Indonesia PKI itu tidak diperbolehkan. Sekarang oknum-oknumnya ini sudah mengibarkan fitnah-fitnah," tambah Parningotan Simbolon.

Dikatakannya, buku yang disita mengalami perubahan antara judul di kulit muka buku dan isi di dalam buku. Menurutnya, isi dalam buku telah diubah dari yang sebenarnya.

"Di luar dan di dalam buku beda, seperti sudah diubah, makanya kami amankan ke Kodim. Selanjutnya penerbit buku juga akan kami panggil ke Kodim," ujarnya.

Parningotan Simbolon menegaskan apapun yang terkait dengan unsur PKI sangat dilarang. Setelah ini, pihaknya juga akan melakukan cross-check ke toko buku lainnya yang terindikasi menjual buku yang sama.

"Untuk di toko, ini baru pertama kita lakukan penyitaan," tambahnya.

Sementara itu, Kasi Intel Pejaksaan Negeri Padang, Yuni Hariaman mengatakan, penyitaan dilakukan setelah adanya hasil peninjauan aparat TNI.

“Terhadap buku yang disita, tim akan melakukan penelitian terhadap kebenarannya,” kata Yuni Hariaman.

Di kejaksaan sendiri, tambahnya, sudah ada pendataan jenis atau pun judul buku yang terlarang tapi beredar di pasaran.

"Kita amankan untuk diteliti isinya, baru kita laporkan berjenjang," jelasnya. (SSC)



BACA JUGA