Kapal yang membuang sampah di Batang Arau (Foto iNewsTV)
Padang, sumbarasatu.com—Karyawan Kapal Motor (KM) Sibon Baru, Afrizal alias Debi yang menjadi pelaku pembuang sampah ke Sungai Batang Arau, bakal ditindak sesuai dengan ketentuan Perda No 21 tahun 2012. Pendindakan itu didasarkan pada penyidikan yang akan dilakukan Satpol PP dengan ancaman denda Rp5 juta dan kurangan 3 bulan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Al Amin menyebutkan, pihaknya telah mendatangi kantor pemilik KM Sibon Baru di Jalan Pulau Karam, Kelurahan Kampung Pondok, Kota Padang, Jumat (13/7/2018). Pelaku pembuang sampah yang viral di media sosial dan pemilik KM Sibon Baru, Lyrianti Dakhi dimintai keterangan.
“Kita sudah periksa pelaku dan pemilik KM Sibon Baru. Menurut Lyrianti, karyawannya itu memiliki intelegesia rendah atau agak bodoh,” terang Al Amin, Jumat (13/7/2018).
Peristiwa itu, lanjutnya, terjadi pada Selasa, 3 Juli lalu. Dari pemeriksaan itu, pihaknya mengambil tindakan antara lain, pemilik KM Sibon Baru wajib melakukan pembinaan dan mendisiplinkan seluruh karyawannya sesuai SOP perusahaan, terutama dalam pengelolaan sampah.
Selanjutnya, proses perkaranya diserahkan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Perda No 21 tahun 2012. Berdasarkan penyidikan yang dilakukan Satpol PP, nantinya pelaku baik pribadi atau perusahaan akan dijatuhi sanksi, baik berupa denda maupun kurungan.
Al Amin juga meminta perhatian dan kepedulian PT Pelindo II, karena izin bersandar kapal tersebut diberikan oleh Pelindo. Artinya, Pelindo juga mesti ikut mengawasi setiap kapal yang diberikan izin sandar.
Selanjutnya ke depan, pihaknya akan melakukan razia ke kapal-kapal yang sandar di Muaro, apakah masing-masing kapal memiliki tempat sampah atau tidak. Ini mungkin hal sepele, tetapi sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kepala Satpol PP Padang, Yadrison yang dihubungi terpisah membenarkan telah menerima berkas tersebut. Saat ini pihaknya tengah mempelajarinya sebelum dikoordinasikan dengan penyidik Polresta Padang. (SSC/DD)