NIKEL
Maluku Utara, sumbarsatu.com-- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan denda administratif lebih dari Rp500 miliar kepada PT Karya Wijaya atas aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Perusahaan milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, itu diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tidak menempatkan dana jaminan reklamasi, serta disinyalir membangun jetty atau terminal khusus secara ilegal.
Penindakan tersebut tidak hanya menyasar PT Karya Wijaya. Satgas PKH juga menyegel PT Indonesia Mas Mulia, perusahaan tambang emas di Pulau Bacan, Halmahera Selatan, yang ditengarai memiliki afiliasi serupa.
Pada waktu bersamaan, operasi PT Mineral Trobos di Pulau Gebe turut disegel karena diduga menambang nikel di luar wilayah izin dan di kawasan hutan, dengan besaran sanksi denda masih dalam proses perhitungan.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai langkah Satgas tersebut belum menyentuh akar persoalan. Bagi organisasi ini, sanksi administratif berisiko menjadi sekadar koreksi teknis tanpa membongkar relasi konflik kepentingan, perusakan hutan, dan praktik kejahatan lingkungan yang dinilai berlangsung sistematis.
Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar, Jumat (27/2/2026), menegaskan bahwa kasus Pulau Gebe memperlihatkan kuatnya persilangan antara kekuasaan politik dan bisnis ekstraktif.
Ia menyebut denda administratif tidak cukup memberi efek jera jika tidak diikuti penegakan hukum pidana dan pembongkaran jaringan pemilik manfaat perusahaan.
"Pola pelanggaran yang berulang menunjukkan adanya desain ekspansi tambang yang memanfaatkan celah regulasi sekaligus kedekatan dengan kekuasaan," katanya.
Sorotan JATAM merujuk pada riset organisasi itu bertajuk Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara yang terbit Oktober 2025. Riset tersebut menggambarkan jaringan perusahaan ekstraktif keluarga Laos–Tjoanda yang menguasai rantai nikel dan komoditas lain di Maluku Utara.
Sedikitnya lima perusahaan disebut memiliki keterkaitan langsung dengan Sherly Tjoanda, yakni PT Karya Wijaya, PT Bela Sarana Permai, PT Amazing Tabara, PT Indonesia Mas Mulia, dan PT Bela Kencana. PT Karya Wijaya sendiri memegang konsesi nikel di Pulau Gebe dengan tambahan 1.145 hektare konsesi baru yang terbit pada 2025, beriringan dengan dinamika politik Pilgub Maluku Utara.
Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) BPK No. 13/LHP/05/2024 mencatat perusahaan tersebut mencaplok 51,3 hektare lahan PPKH milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara dan menambang tanpa PPKH serta tanpa jaminan reklamasi. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa ekspansi bisnis tambang berjalan beriringan dengan posisi politik kepala daerah.
Sementara itu, PT Mineral Trobos tercatat sebagai perseroan PMDN yang berdiri melalui akta notaris di Ambon pada 8 Desember 2022 dengan modal dasar Rp1 miliar. Dokumen Ditjen AHU Kemenkumham menunjukkan komposisi pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut didominasi Lauritzke Mantulameten sebagai komisaris, Fabian Nahusuly sebagai direktur utama, dan Raja Nordiba Erizha Purbasari sebagai direktur.
Namun investigasi JATAM menemukan indikasi keterkaitan perusahaan itu dengan pengusaha David Glen Oei, yang diduga berperan sebagai pemilik manfaat di balik struktur formal perseroan. Dugaan tersebut semakin menguat setelah rangkaian investigasi mengungkap adanya lobi perizinan tambang kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Pada Oktober 2024, David Glen Oei bahkan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Abdul Gani Kasuba terkait perizinan tambang.
PT Mineral Trobos diketahui memegang IUP Operasi Produksi nikel di Halmahera Tengah dengan luas konsesi awal sekitar 315 hektare yang kemudian menyusut menjadi sekitar 196 hektare melalui sejumlah keputusan kepala daerah.
Lokasi operasi berada di Pulau Gebe, termasuk Dusun Loalo dan Desa Tacepi, serta beberapa wilayah lain di Halmahera Tengah. Temuan lapangan menunjukkan adanya indikasi penambangan di luar area izin dan di kawasan hutan, memperkuat dugaan manipulasi perizinan.
Perusahaan ini juga tercatat sebagai pemegang saham mayoritas di PT Wasile Jaya Lestari dan PT Mineral Jaya Molagina, dua perusahaan tambang nikel dengan konsesi ribuan hektare di Halmahera Timur dan Pulau Gebe.
Struktur kepemilikan tersebut memperlihatkan kendali bisnis yang luas sekaligus mempertegas konsentrasi kekuasaan ekonomi dalam sektor tambang nikel Maluku Utara.
Temuan Satgas PKH mengungkap ketidaksesuaian antara dokumen PPKH yang hanya mencakup 50,59 hektare dengan rencana produksi mencapai 1,2 juta WMT per tahun dan area operasi aktual yang jauh lebih luas. Kondisi ini memperkuat dugaan praktik penambangan ilegal dan pelanggaran tata kelola kawasan hutan.
Dinamisator JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menilai situasi di Pulau Gebe mencerminkan krisis tata kelola tambang di wilayah kepulauan kecil. Ia menegaskan bahwa eksploitasi skala besar di pulau kecil tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam ruang hidup masyarakat pesisir yang bergantung pada laut dan hutan.
"Bagi JATAM, kasus ini memperlihatkan dua lapis persoalan: perusakan lingkungan melalui tambang ilegal serta konsolidasi kekuasaan politik–ekonomi melalui konflik kepentingan dan skema pemilik manfaat yang tidak transparan," terangnya.
Atas kondisi tersebut, JATAM mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar, memproses pidana para pengendali korporasi, mengusut puluhan IUP bermasalah di Maluku Utara, menghentikan ekspansi tambang di wilayah adat dan kawasan ekologis penting, serta memastikan pemulihan lingkungan Pulau Gebe dengan pembiayaan penuh dari perusahaan.
Kasus Pulau Gebe kini berkembang menjadi sorotan nasional karena tidak hanya menyangkut dugaan tambang ilegal, tetapi juga menyingkap irisan kepentingan antara bisnis ekstraktif, kekuasaan politik daerah, dan lemahnya penegakan hukum lingkungan.
"Di tengah meningkatnya permintaan global terhadap nikel, konflik antara agenda hilirisasi dan perlindungan ekologi pun kembali mengemuka, menempatkan Pulau Gebe sebagai contoh nyata tarikan kepentingan tersebut," papar Julfikar Sangaji.ssc/mn
sumber: https://jatam.org