Hutan Nagari untuk Meningkatkan Taraf Hidup Warga

-

Jum'at, 29/06/2018 20:46 WIB
-

-

Agam,sumbarsatu.com- Hutan desa, atau di Agam disebut hutan nagari, bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan warga, yang tinggal dekat kawasan hutan, ungkap Kepala KPH Agam Raya, Ir. Afniwirman, Jumat (29/6/2018).

Menurutnya, hutan desa (hutan nagari), adalah hutan negara yang dikelola oleh desa (nagari), dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. Hutan desa dibentuk atas pertimbangan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Di kabupaten Agam, hutan nagari terdapat di  Luas area yang telah diusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,sekitar 17.010 hektar. Areal dimaksud berada di Nagari Koto Malintang, Koto Gadang, Koto Kaciak(Kecamatan Tanjung Raya); Nagari Baringin, Salareh Aia dan III Koto Silungkang (Palembayan); Nagari Simarasok (Baso); Nagari Kamang Mudiak (Kamang Magek); Nagari Koto Rantang, Pasia Laweh (Palupuh), dan Sitalang Kecamatan Ampek Nagari.

Sedangkan Pasia Lawrh, Koto Ranang, dan kamang Mudiak, belum  keluar izin dari menteri, namun sudah diverifikasi.

Pengelola harus mematuhi ketentuan, seperti tidak boleh menebang pohon. Anak nagari boleh bercocok tanam di areal hutan desa, selain tanaman kelapa dan kelapa sawit. Di samping itu, anak nagari boleh mengambil hasil hutan, tanpa menebang pohonnya, seperti getah, dan buah kayu,serta hasil lainnya.

“Tujuan pemberian izin hutan desa kepada nagari antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan anak nagari, di samping sebagai sumber oksigen,” ujarnya.

Dikatakan, pengembangan Hutan Desa merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah untuk memberikan akses dalam mengelola hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di sekitar hutan.

Di samping hasil langsung yang didapat masyarakat seperti getah karet, buah-buahan, rotan , bambu, MPTS, serta tanaman pertanian, masyarakat juga memperoleh hasil tidak langsung antara lain ketersediaan air, iklim mikro, dan juga sumber keanekaragaman hayati dan plasma nutfah.

Ia berharap, kepercayaan pemerintah kepada pemegang izin hutan desa, benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. (MSM)



BACA JUGA