A. D. Khaly
Jakarta, sumbarsatu.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, A.D. Khaly menerima laporan dari konstituennya di Provinsi Gorontalo tentang adanya permintaan biaya transportasi oleh petugas Badan Pertanahan Nasional kepada masyarakat yang ingin mengurus sertifikat non-subsidi.
Laporan tersebut diterima Khaly saat resesnya ke Provinsi Gorontalo dari tanggal 22 Juli hingga 14 Agustus 2017 lalu.
“Masih ditemui permasalahan agraria terkait pengurusan rutin sertifikat non-subsidi, di mana masyarakat dikenakan biaya tambahan transportasi untuk petugas BPN yang akan melakukan pengukuran di lapangan,” kata Khaly, mengungkap sebagian dari temuannya, Jumat (22/9/2017).
Jika biaya transportasi itu tidak dipenuhi lanjutnya, maka masyarakat diminta untuk menjemput langsung petugas pengukur.
“Masyarakat mempertanyakan perihal transparansi biaya transpor itu, apakah memang sesuai dengan aturan yang berlaku?,” ujar anggota Komite I DPD RI itu.
Sebab kata Khaly, seluruh besaran biaya layanan pertanahan telah diatur dalam PP Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, di mana masyarakat hanya dikenakan biaya administrasi.
“Jika biaya ini tidak termasuk dalam aturan, tentunya dapat menciptakan peluang pungli yang membebankan masyarakat,” tegas dia.
Selain itu, Khaly juga mengkritisi rentang waktu pemgurusan sertifikat sekitar enam hingga delapan bulan. Padahal katanya, berdasar standar prosedur operasional pengurusannga hanya memakan waktu 90 hari atau tiga bulan. Bahkan untuk pengurusan Prona bisa memakan waktu sampai dua tahun lebih.
“BPN setempat berdalih bahwa lamanya waktu pengurusan sertifikat dikarenakan keterbatasan jumlah petugas ukur,” imbuhnya. (BAL)