Diduga Ada Kongkalikong antara PT PIM dengan Distributor Pupuk

PT PIM SUMBAR BANTAH LECEHKAN SURAT BUPATI PASAMAN BARAT

Jum'at, 06/01/2017 19:21 WIB
-

-

Pasaman Barat, sumbarsatu.com - Pihak PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) wilayah Sumatera Barat (Sumbar) mengangkangi surat rekomendasi Bupati Pasaman Barat tentang penunjukan distributor pupuk urea bersubsidi sektor pertanian pada 2017.

PT PIM tidak mengindahkan surat Bupati Pasaman Barat yang diajukan Dinas Koperindag Pemkab Pasbar tersebut.

Dinas Keperasi Perdagangan Industri dan UKM Pasaman Barat itu telah menunjuk empat distributor pada tahun 2017. Namun, kenyatannya PT PIM masih menunjuk distributor yang lama tanpa menghiraukan rekomendasi terbaru yang dikeluarkan pada 29 Desember 2016. Diduga kuat ada permainan "kongkalingkong" antara PT PIM dengan distributor pupuk yang tahun lalu.

"Ini sudah keterlaluan dan sangat melecehkan surat rekomendasi bupati. Buktinya hari Jumat (6/1/2017) distributor yang lama telah melakukan kontrak dengan PT PIM," kata Anwir Dt Bandaro, anggota DPRD Pasaman Barat di Simpang Empat, Jumat (6/1/2017).

Menurutnya, pihaknya akan mengawal persoalan ini sampai pendistribusian pupuk berlangsung.

"Jika ini terus dilanjutkan kami akan membuat panitia khusus (pansus) DPRD untuk mengusut dugaan permainan kongkalikong tersebut," tegasnya.

Anwir, mengatakan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2012 untuk syarat penunjukan distributor salah satunya pada pasal 4 huruf f yang mengatakan rekomendasi dari dinas kabupaten/kota yang membidangi perdagangan untuk penunjukan distributor yang baru.

"Itu jelas dibunyikan. Namun kenyataannya kenapa PT PIM masih menunjuk distributor yang lama. Diduga ada permainan dalam penunjukan distributor ini," tegasnya mengulangi.

Ia menegaskan, jika tetap memakai distributor yang lama maka boleh diduga pupuk bersubsidi tersebut tidak sah alias ilegal.

"Secara kelembagaan kalau perlu akan kami buat Pansus mengenai pupuk bersubsidi ini. Kalau tidak diacuhkan surat rekomendasi ini, apa gunanya diminta PT PIM," tegasnya.

Ia tidak menginginkan petani yang dirugikan. Sebab, pada intinya pupuk bersubsidi itu berasal dari uang rakyat."Saya mengetahui permainan pupuk ini. Kami akan kawal nantinya."

Sekretaris Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pasaman Barat, Liza S menegaskan pihaknya juga sangat terkejut dengan tidak diacuhkannya surat rekomendasi Bupati Pasaman Barat terkait rekomendasi bupati terhadap distributor pupuk bersubsidi.

"Pertanyaannya kenapa masih yang lama dipakai. Terkesan monopoli bisnis dan diduga ada permainan dengan distributor lama, dengan minta DPRD untuk mengusutnya,” kata Liza.

"Kami akan kawal persoalan ini sampai pendistribusian pupuk nantinya. Patut diduga banyak permainan termasuk nantinya dalam pendistribusian ke masyarakat atau ke pihak perusahaan," katanya.

Pihaknya tidak ingin masyarakat dalam hal ini petani dirugikan dengan banyaknya permainan sejak penunjukan distributor dan pendistribusian pupuk.

Sementara itu, Bupati Pasaman Barat, H. Syahiran, didampingi Kepala Dinas Koperindag Pemkab Ali Zamar, membenarkan sudah mengeluarkan surat rekomendasi penunjukan distributor pupuk bersubsidi sesuai arahan PT PIM.

"Saya juga heran juga kenapa surat saya kok tidak diindahkan PT Pupuk Iskandar Muda Sumbar ini. Kami akan akan mengawal tuntas persoalan ini. Kita akan segera membentuk tim," tegas Bupati yang diamini Kadis Koperindag Pasbar Ali Zamar.

Bupati mengharapkan dalam persoalan penunjukkan distributor ini jangan hendaknya ada permainan dan masyarakat juga yang dirugikan dalam segala bentuk permainan.

Keputusan Pusat

Sementara itu, perwakilan PT PIM wilayah Pasaman Barat, Ivan saat dikonfirmasi sumbarsatu.com kemarin melalui telepon genggamnya mengelak memberikan jawaban.

"Kalau soal tidak diindahkanya rekomendasi Bupati Pasaman Barat itu, saya tidak bisa menjawabnya Pak, silakan telepon piminan saya Pak Edi, nanti saya kirim nomor HPnya kepada Bapak,” sebut Ivan melalui gagang teleponnya.

Kepala Kepala Wilayah Sumbar PT Pupuk Iskandar Muda Sumbar, Edi ketika dikonfirmasi wartawan melalui selulernya kemarin, membenarkan telah menerima surat rekomendasi Bupati Pasaman Barat penunjukkan distributor baru, yakni atas CV Liqa dan Raffa, CV Triatama Gemilang, CV Wahana Utama, CV Singgalang Jaya Grup. Tetapi pihaknya tetap melaksanakan distribusi dan kontrak kerja dengan distributor lama yakni CV. Doris Bifatama, CV.Bunga Tani, CV.Bersama Jaya dan CV Singgalang Jaya Grup.

“Kami tidak bisa menerima rekomendasi nama-nama CV yang direkomedasi Bupati Pasaman Barat itu. Saat ini kami sedang andendum dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan kontrak kerja sama dengan CV distributor yang lama," kata Edi.

Dia mengatakan, pihaknya bukan tidak menanggapi dan menghormati surat Bupati Pasaman Barat tersebut. Tetapi disebabkan kebijakan produsen dalam hal ini PT PIM pusat di Lhokseumawe Aceh.

"Kebijakan produsen saat ini adalah meng-adendum distributor yang lama sambil evaluasi kinerja masing-masing perusahaan sampai bulan Juni 2017," katanya.

Setelah itu, katanya, akan ada konsultan yang akan ditunjuk untuk menilai distributor yang bagus atau tidak bagus. Setelah itu akan ada pertimbangan selanjutnya berdasarkan masukan konsultan.

Ia mengakui tahun-tahun sebelumnya memang penunjukan distributor bisa dipastikan dengan surat rekomendasi bupati.

"Persoalan ini sudah kami sampaikan ke pimpinan pusat. Namun ada kebijakan baru dan tetap yang lama ditunjuk sambil ada evaluasi sampai bulan Juni 2017, saya tidak bisa memutuskannya," jelasnya.

Edi terlihat terdengar membantah ada dugaan permainan dalam penunjukan distributor pupuk di Pasaman Barat. Namun hal itu berdasarkan pimpinan dan kewenangan PT PIM pusat.

Sementara isi dalam surat rekomendasi Bupati Pasaman Barat bulan Desember 2016 yang jelas berbunyi sejak diterbitkannya rekomendasi tersebut, maka semua rekomendasi yang telah diterbitkan yang lama untuk menjadi distributor pupuk bersubsidi di Pasaman Barat tidak berlaku lagi. (SSC)



BACA JUGA