Hari Ini Bedah Buku "Penerapan Syariat Islam di Indonesia”, Karya Rifyal Ka’bah

-

Jum'at, 21/10/2016 08:34 WIB
-

-

Padang, sumbarsatu.com—Yayasan Rifyal Ka’bah, sebuah lembaga nirlaba, menggelar bedah buku "Penerapan Syariat Islam di Indonesia”, yang ditulis (Alm) Prof. Dr. Rifyal Ka’bah, pada hari ini Jumat (21/10/2016) pukul 13.30 WIB di Aula Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol di Jalan Sudirman Padang.

Buku yang fenomenal ini dibedah tiga orang pakar di bidangnya, yaitu Prof. Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH, akademisi dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia, Dr. Ikhwan Matondang, SH, M.Ag, pengajar IAIN Imam Bonjol, dan Benni Kharisma Arrasuli, S.HI, LL.M, dosen di Fakultas Hukum Unand.

Menurut Ramdalel, ketua pelaksana acara, persoalan syariat Islam secara konsep masih banyak disalahpahami, baik oleh umat Islam sendiri maupun oleh penganut agama lain.

"Maka bedah buku dan pemikiran penerapan syariat Islam di Indonesia” yang ditulis almarhum Rifyal Ka’bah, dipandang sangat perlu dan mendesak. Paling tidak, dari sini kita bisa memehami tentang syariat Islam," kata Ramdalel, yang kini sedang menyelesaikan S2 di Universitas Negeri Padang.

Khusus untuk umat Islam sendiri, tambahnya, juga tidak terlepas pro dan kontra seperti munculnya kelompok sekuler, kelompok ini mengkuatirkan akan gerakan kelompok Islam.

Dijelaskannya, untuk menjawab masalah itu mesti dilakukan dengan menggunakan pendekatan ilmiah seperti kupasan para sarjana pada bidangnya. Gagasan Rifyal Ka’bah yang ada dalam buku ini patut dipahami dengan benar.

Sebelumnya, buku "Penerapan Syariat Islam di Indonesia”, telah dibedah di beberapa kota seperti Makassar dan Jakarta, serta kini di Kota Padang.

Buku ini merupakan ijtihad penulis Prof.Dr.Rifyal Ka’bah. MA dalam memberikan pemahaman yang utuh tentang syariat Islam dan bagaimana penerapannya di Indonesia dengan berbagai referensi yang disarankan sesuai untuk konteks Indonesia.

Kandungan buku ini cukup kompleks, dengan beragamnya isu yang dijelaskan di dalamnya menjadikan buku ini sangat penting untuk referensi para hakim, sarjana hukum, peneliti dan mahasiswa yang tertarik mengkaji hukum Islam ini.

Di antara persoalan yang disentuh oleh penulis buku ini ialah historisitas syariat Islam, hubungannya dengan fiqih dan hukum, unsur diyÉni dan qadhÉ’i dalam hukum Islam, masalah legislasi, konsep Bhineka Tunggal Ika.

Hamdan Zoelva, meyakini muatan hukum di Indonesia akan semakin luar biasa jika ke depan banyak mengadopsi nilai-nilai yang terkandung dalam hukum Islam.

"Apalagi Islam membuka ruang kasus pidana bisa diselesaikan tanpa harus melalui pemenjaraan," katanya di Makassar saat bedah buku ini.

Menurutnya, dari aspek pidana Islam, mungkin bisa diambil saripatinya. Seperti dimungkinkan alternatif hukuman lain, yang tak semata-mata penjara, tapi penggantinya dengan pemaafan dan diyat, itu yang disebut restorative justice.

Acara bedah buku ini akan dihadari para pakar hukum Islam dari IAIN, Unand, aktivis dakwah, pengamat, dan lain sebagainya. (SSC)



BACA JUGA