Proyek Penimbunan Tepian Danau Singkarak Dihentikan

KEPUTUSAN RAPAT JAJARAN PEMPROV SUMBAR DAN PEMKAB SOLOK

Kamis, 22/09/2016 06:40 WIB
Penimbunan tepian Danau Singkarak

Penimbunan tepian Danau Singkarak

Padang, sumbarsatu.com--Proyek reklamasi atau penimbunan Danau Singkarak di Jorong Kalukua, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto, Kabupaten Solok, yang telah berjalan beberapa waktu, akhirnya diputuskan untuk dihentikan.

Keputusan itu diambil setelah jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Solok bersama tokoh masyarakat Solok, setelah menggelar rapat intensif dan tertutup di Kantor Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjaltarkim) Sumatera Barat, Rabu (21/9/2016).

"Pemkab Solok segera mempersiapkan surat pemberhentian pengerjaan proyek tersebut. Penghentian itu telah sesuai dengan hasil rapat yang dilakukan bersama Bapedalda Sumbar, Bappeda kabupaten Solok, Bappeda Provinsi Sumbar, Perwakilan Dinas Prasjaltarkim Sumbar, tokoh masyarakat Singkarak, perwakilan PPNS Polda Sumbar serta instansi lainnya," kata M Saleh, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok kepada wartawan, Rabu sore seperti dikutip dari klikspositif.com.

Sebelumnya, Epyardi Asda, putra daerah Solok dan anggota DPR, sekaligus investor proyek tersebut dengan menggunakan bendera PT Kaluku Maritima Utama itu, mengatakan, izin prinsip sudah dikeluarkan Gubernur Sumbar dan pembangunan izin hotel dari Pamkab Solok. Semua sesuai aturan. Di atas penimbunan itu tak ada bangunan.

"Penimbunan yang kini sedang dikerjakan telah memiliki izin prinsip. Tujuannya untuk memperindah tepian Danau Singkarak agar danau ini memiliki pantai untuk wahana permainan anak. Tak ada bangunan di atas penimbunan itu," kata Epyardi Asda.

Baca: Epyardi Asda Bantah Penimbunan Tepian Danau Singkarak Ilegal

Sementara itu, hasil investigasi yang dilakukan Walhi Sumatera Barat, pekan pertama dan kedua September lalu menilai, penimbunan terhadap Danau Singkarak itu ilegal karena tak mengantongi izin.

Baca: Walhi Sumbar Nilai Penimbunan Danau Singkarak Ilegal

M Saleh mengatakan, proyek penimbunan tepian Danau Singkarak yang sedang berjalan saat ini sudah merusak keindahan Danau Singkarak serta telah menyalahi dan melanggar aturan yang ada. Dalam waktu dekat Pemkab Solok akan memasang plang pemberhentian pengerjaan proyek.”

Harus Dibersihkan

Kepala Bapedalda Sumbar Asrizal Asnan mengatakan, dalam pengerjaan proyek tersebut ada indikasi pelanggaran hukum dan aturan.

"Kasus ini sudah sampai ke pusat. Kami akan melakukan pengkajian terlebih dahulu, seperti darimana sumber material didatangkan, apakah berizin atau tidak serta material tersebut merusak atau tidak. Semuanya perlu pengkajian. Kami akan kaji sejauh mana dampak lingkungan yang sudah ditimbulkan dalam pengerjaan proyek tersebut,” kata Asrizal Asnan.

"Jika hasil pengkajian menyatakan proyek batal, maka material yang telah ditimbunkan ke danau, semua menjadi tanggung jawab investor. Harus dibersihkan," tegasnya lagi.

Hal senada juga dikatakan Kabid Penataan Ruang Dinas Prasjaltarkim Sumbar Chandra Mustika. Ia menegaskan, kegiatan proyek pembangunan itu belum memiliki izin, namun pihak investor sudah melakukan pembangunan.

"Dari sisi tata ruang, penimbunan itu menyalahi aturan, karena seharusnya kawasan itu diperuntukkan pengembangan pariwisata bukan pembangunan hotel," katanya.

Pada 7 Juni 2016 Pemprov Sumbar mengeluarkan Surat bernomor 650/351/VI/PW-LH/Bappeda-2016 menanggapi surat dari Pemerintah Solok dengan nomor 050/645/Bappeda-Bup/2016. Poin penting surat ini tak mengizinkan pembangunan di tepian danau tersebut. (SSC)



BACA JUGA