-
Lubuk Basung,sumbarsatu.com- Selama ini di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pengguna jalan bisa langsung belok kiri saat lampu pengatur lalu lintas berwarna merah. Namun kini, tidak bisa lagi karena sudah dipasang tanda larangan.
Hal itu dikatakan Kabid Lalu Lintas Angkutan Darat, Danau dan Laut Dishubkominfo Kabupaten Agam, Gusmarta Hadi, Kamis (1/9/2016), di Lubuk Basung.
Menurutnya, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Agam telah memasang papan larangan belok kiri di persimpangan saat lampu pengatur lalu lintas berwarna merah. Bagi yang tidak mengindahkan, berarti telah melakukan pelanggaran. Mereka bisa kena tilang.
Papan larangan dimaksud dipasang di persimpangan di Lubuk Basung sebanyak empat buah. Pemasangan papan larangan itu berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat RI.
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, pasal 112 menjelaskan, bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.(MSM)