Ilustrasi
Agam, sumbarsastu.com--Susu kental manis produk Malaysia beredar bebas di Kabupaten Agam. Sebenarnya, bila hanya itu, tidak ada masalah. Yang menjadi masalah, susu tersebut berlabel nonhalal.
Kini, susu dengan label nonhalal itu masih beredar dan dijual bebas di Lubuk Basung. Masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam membeli susu serta menghindari produk tersebut.
Susu dengan merek "Diamond", dengan label nonhalal tersebut, tidak menutup kemungkinan beredar dengan jumlah yang lebih banyak lagi di Agam. Sebab sejak ditemukannya sampel susu tersebut, dinas terkait belum melakukan penarikan dari peredaran.
Dari penemuan tersebut ada upaya penipuan kepada masyarakat, karena tulisan non halal tidak dicantumkan di luar kemasan produk, namun di dalam lipatan, sehingga sulit dilihat.
Anggota DPRD Kabupaten Agam dari Fraksi PKS, Masrizal menyayangkan beredarnya produk yang tidak halal tersebut. Menurutnya, peredaran susu tersebut mestinya ditarik secepatnya dari pasaran.
“Kami turut menyayangkan jika susu yang dengan jelas berlabel tidak halal beredar dengan bebas di pasaran tanpa adanya penarikan. Kita berharap dinas terkait bisa mengambil langkah cepat, sehingga tidak merugikan konsumen,” ujarnya.
Ketua Umum MUI Agam, Fauzi Damrah turut menyesalkan hal tersebut. Bagaimana produk semacam itu bisa masuk Indonesia, dan sampai meramaikan pasar di Agam. Informasi itu harus disebarluaskan kepada masyarakat, sehingga mereka tidak menjadi korban.
“Kami mengimbau masyarakat, teruama Umat Islam, agar tidak membeli susu Diamond tersebut,” ujarnya.
Apabila sudah jelas dituliskan dalam lembaran pembungkus pada susu kaleng tersebut, maka umat Islam tidak dibenarkan membelinya, apalagi mengonsumsinya. Sementara harus ada upaya penarikan dari pihak berkompeten,” ujarnya pula.
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Agam, Drs. Jabanur, dihubungi guna konfirmasi,Minggu (14/8/2916) malam, mengatakan kasus itu susdah ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Agam.
Dinkes Agam sudah membawa masalah itu ke BPOM Sumbar, berikut sampelnya. Sampel susu itu diperiksa di labor Aceh. Kepada distributor diminta untuk menghentikan peredaran susu dimaksud, menjelang jelas hasil pemeriksaan labor di Aceh.
Kepada seluruh wali nagari, camat,dan pengurus pasar di Kabupaten Agam diharapkan bantuannya untuk menyampaikan informasi tentang susu non halal tersebut.
Begitu juga kepada para dai, dan para ulama untuk ikut membantu mengingatkan keberadaan susu non halal tersebut pada wirid pengajian, sehingga warga tidak sampai membeli susu yang jelas tidak halal tersebut. (MSM)