
Walikota Mukhlis Rahman (kanan) foto bersama isteri di depan Logo Apeksi
Jambi, sumbarsatu.com -- Walikota Pariaman Mukhlis Rahman hadir dalam Musyawarah Nasional V Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Munas V Apeksi) di Kota Jambi. Munas tersebut berlangsung selama dua hari, Rabu dan Kamis (27 – 28/7/2016) dibuka Dirjen Otonomi Daerah Dr Soemarsono atas nama Menteri Dalam Negeri.
Menteri Dalam Negeri yang diwakili Dirjen Otonomi Daerah Dr Soemarsono menjelaskan, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berpengaruh terhadap kelurahan. Banyak kelurahan diusulkan jadi desa, Hal Ini menjadi pembicaraan serius oleh 3 kementerian (Bappenas, Kemendagri dan Kemenkeu).
"Munas Apeksi diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat mengubah wajah kelurahan ke depan sehingga tidak ada lagi yang menuntut jadi desa. Bila desa semakin banyak dan jumlah kelurahan menurun, secara makro menandakan kita turun," katanya.
Mendagri mengingatkan, ke depan semua kota harus jadi kota pintar atau kota cerdas (smart city). Seluruhnya mesti memiliki e-planing, e baggeting dan e-controling, sehingga masyarakat dapat dilayani dengan cepat, tepat dan biaya rendah.
Bulan Agustus atau September nanti, sambungnya, Kemendagri akan mengadakan simposium untuk memperkenalkan smart city yang akan dikembangkan ke depan. 10 kota akan di traning. Apeksi hendaknya dapat saling interaksi dengan smarcity.
Sehubungan dengan pengembangan smart city ini, Walikota Mukhlis Rahman mengatakan, Kota Pariaman sudah memulai dan merancang strategi untuk menjadikan Pariaman sebagai Kota Pintar.
"Smart city ini dikoordinir langsung oleh Dinas Perhubungan dan Kominfo. Ke depan perlu kita tingkatkan dalam bentuk e-planing, e-budgeting dan e-controling sesuai dengan himbauan Menteri Dalam Negeri," ungkapnya.
Munas V Apeksi ini bertemakan Strategy Pelaksanaan Otonomi Pasca UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Agendanya dimulai dengan pembukaan oleh Menteri Dalam Negeri, diskusi panel, sidang pleno, laporan kegiatan 2015 dan rencana program 2017 oleh masing-masing komisariat wilayah dan berakhir dengan pemilihan dan penetapan Dewan Pengurus Apeksi yang baru untuk periode 2016 – 2020.
Persoalan peralihan kewenangan pendidikan tingkat menengah atas dari pemerintahan kota / kabupaten ke pemerintah provinsi menjadi topik utama pembahasan Munas V Apeksi 2016 ini. Selan itu, juga mengkritisi UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (ZAK)